BENUANEWS.COM | Labuhanbatu, Sumatera Utara –
Ketua HMI Cabang Labuhanbatu Raya Khairil Hanif Nasution resmi digugat ke Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Selasa 21 September 2021atas dugaan mencederai surat perjanjian (Wanprestasi).
Gugatan terhadap Ketua HMI di Pengadilan Negeri Rantauprapat terdaftar dalam Nomor Register 81/Pdt.G/2021/PN Rap. Penggugat yang tak lain ialah Mantan Bendahara HMI Labuhanbatu An Imam Sudirman terkait Wanprestasi cedera janji, dimana surat perjanjian yang ditandatangani oleh Ketua HMI Khairil Hanif Nasution secara sah.
Imam Sudirman mengatakan Bahwa Ketua HMI Khairil Hanif Nasution yang baru saja dilantik telah melakukan wanprestasi atau cedera janji terhadap surat perjanjian sah.
Seperti diketahui bahwa Konfrensi HMI Cabang Labuhanbatu Raya sempat tertunda beberapa bulan disebabkan tidak berjalan dengan lancarnya konfrensi tersebut. Dan pada akhirnya konfrensi kembali berjalan hingga terjadi pelantikan terhadap Ketua HMI Cabang Labuhanbatu Raya Khairil Hanif Nasution, dan telah resmi digugat di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
(HG)