Mantan Anggota DPRD Pengemudi Viral Insiden di Pos Penyekatan PPKM Darurat mendatangi Kantor Kepolisian

IMG_20210718_210521.jpg

Padang (benuanews.com) Mantan legislator Tapanuli Tengah yakni Awaluddin Rao yang merupakan pengemudi viral dalam insiden di pos penyekatan PPKM Darurat mendatangi Kantor Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu sore.

Ia tampak mendatangi Kantor Polresta Padang sekitar pukul 17.30 WIB dengan tujuan menyampaikan permintaan maaf atas videonya yang viral di media sosial.

“Saya datang atas dasar kesadaran diri sendiri dan tanpa paksaan siapapun untuk menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kepolisian,” kata Awaluddin Rao, di Kantor Polresta Padang.

Ia meminta maaf jika videonya yang viral dengan muka berdarah dan mengaku matanya “buta” pada Sabtu (17/7) telah menganggu konsentrasi, bahkan menambah tugas kepolisian sebagai gugus depan dalam memutus mata rantai COVID-19.

Awaludin Rao yang datang mengenakkan kaos berlengan panjang juga mengaku tidak ada niatnya untuk menjelek-jelekkan pihak kepolisian.

“Saya juga menyatakan dukungan pada polisi untuk menjalankan tugas dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” katanya.

Ia juga mengoreksi keterangannya dalam video yang mengatakan kalau ia distusuk petugas hingga matanya buta.

“Kejadian saat itu dalam kondisi panik, saya tekankan lagi tidak ada petugas pos PPKM darurat yang menusuk saya , saya berteriak minta tolong karena tiba-tiba ada darah di kening,” katanya.

Sedangkan untuk kondisi luka yang faktanya terjadi di bagian pelipis, ia mengaku telah mulai membaik saat ini.

Kedatangan pengemudi tersebut diterima langsung oleh Kasubag Humas Ipda Adha Tawar dan Kanit III SPKT Ipda Dwi Jatmiko.

Sebelumnya, Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Lija Nesmon menceritakan kejadian itu berawal ketika sang pengemudi hendak masuk ke Padang via pos penyekatan Lubuak Paraku pada Jumat pagi sekitar pukul 02.30 WIB.

Kendaraan tersebut kemudian dihentikan oleh petugas untuk memeriksa dokumen pengemudi sebagaimana syarat untuk bisa masuk Kota Padang dalam masa PPKM darurat.

Syarat tersebut berupa surat keterangan vaksin, atau hasil tes PCR atau antigen yang menyatakan bebas COVID-19.

📌@polrestapadang

scroll to top