MAL Pelayanan Terpadu Satu Pintu MPP Tulang Bawang Sosialisasi dan Tindak Lanjut PP No 6 Tahun 2021

IMG-20210325-WA0032.jpg

Tulang bawang – Sosialisasi dan Tindak Lanjut PP No 6 Tahun 2021
Sosialisasi dan Tindak Lanjut PP No 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha di Daerah terkait Keispan Online Single Submisson (OSS) bersama Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia beserta para pejabat di mall pelayanan publik tulang bawang

Dalam hal tersebut sosialisasi yang dialaksanakan diruang perkantoran secara terbuka dan penjelasan tentang peyelengaraan perizinana perusahaan agar bisa lebih diperhatikan Nsk perizinan berusaha berbasis resiko dalam OSS meruoakan acuan tungal bagia pemerintah pusat ,pemeritah daerah dan pelaku usaha

Pemeritah pula wajib mengunakan sistem OSS dalam pelayanan perizinan berusaha,pemerintah daerah dapat mengembangkan sistem internal sebagai pendukung dan melakukan verivikasi sesuai yang diperintahkan dari pusat,

Kewenagan peyelengara perizinan bersama yang menjadi keweenagan pemeritah provinsi/kabupaten /kota kepada kepala DPMTSP prov,kab,/kota

Dalam pokok terakhir poin yang haru diperhatikan untuk penikatan perizinan sesuai peraturan sebagai acuan kepala DPMTSP provinsi sebagai kordinator
Pengawas terintrigitas untuk kewenagan provinsi kepala DPMTSP sebagai kordinator pengawas iterigitas untuk kewengan kabup/kota. (Andre)

scroll to top