LSM KPK-RI DPC Siak Apresiasi Ketegasan Wasnaker Riau, Sengketa Hak Pekerja PT SDA Berakhir Damai

IMG-20260511-WA0154.jpg

Riau – Benua News.com | 15 Mei 2026
Persoalan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang masih dalam kondisi sakit serta penyelesaian hak Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di PT Surya Dumai Agrindo (PT SDA), Kabupaten Bengkalis, akhirnya diselesaikan secara damai melalui pengawasan dan mediasi pihak terkait.

Penyelesaian tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pekerja dan pendamping pekerja dari LSM KPK-RI DPC Kabupaten Siak, yang menilai langkah tegas Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Riau telah membantu menghadirkan kepastian penyelesaian terhadap persoalan yang sempat menjadi perhatian publik.

Pekerja yang sebelumnya mengalami kecelakaan kerja mengaku bersyukur karena persoalan tersebut akhirnya memperoleh titik terang setelah adanya pengawasan dan koordinasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau yang telah membantu menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” ujar pekerja.

Dalam proses penyelesaian tersebut, pihak perusahaan bersama LSM KPK-RI DPC Kabupaten Siak selaku pendamping pekerja disebut telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan.

Meski hak yang diterima pekerja disebut tidak sepenuhnya sesuai harapan awal, pekerja menyatakan menerima hasil penyelesaian tersebut sebagai bentuk kebijakan bersama yang telah disepakati kedua belah pihak.

Ketua LSM KPK-RI DPC Kabupaten Siak, Agus Zega, turut mengapresiasi langkah Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Riau yang dinilai responsif dan profesional dalam membantu penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tersebut.

Menurutnya, pengawasan ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi kinerja Wasnaker Provinsi Riau yang telah membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan ini hingga tercapai kesepakatan damai antara pekerja dan perusahaan,” ujarnya.

Agus Zega juga berharap para pekerja di seluruh wilayah Riau tidak takut menyampaikan persoalan apabila merasa hak-haknya diabaikan oleh pihak tertentu.

“LSM KPK-RI DPC Kabupaten Siak siap membantu masyarakat dan pekerja yang membutuhkan pendampingan. Jika ada pihak yang diduga mengabaikan hak pekerja, silakan berkoordinasi dengan kami agar dapat dibantu menyampaikan laporan kepada instansi terkait, khususnya di bidang ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara baik dan damai diharapkan dapat menjadi contoh agar hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan tetap berjalan harmonis dengan mengedepankan musyawarah serta kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

Dengan selesainya persoalan tersebut, publik berharap pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Riau semakin aktif dalam memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta menciptakan hubungan kerja yang adil dan kondusif.

Redaksi / Tim

scroll to top