Siak- BenuaNews.com — 24 Desember 2025, Lembaga Swadaya Masyarakat Komisi Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) DPC Kabupaten Siak menyoroti kondisi sebuah musholla fasilitas umum yang terpantau mengalami kerusakan cukup serius dan hingga kini belum terlihat adanya penanganan.
Berdasarkan hasil investigasi dan kontrol sosial di lapangan, kerusakan pada bangunan tersebut dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan serta keselamatan masyarakat dalam menjalankan ibadah. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam kewajiban pemeliharaan fasilitas umum, bahkan mengarah pada indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran.
LSM KPK-RI DPC Kabupaten Siak
menyampaikan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak berwenang melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi resmi. Informasi masih berada pada tahap pengembangan dan penelusuran data lanjutan berdasarkan data yang kita miliki ada dugaan kerugian negara itu yang kita kembangkan.”
LSM KPK-RI menegaskan bahwa kegiatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, kewajiban pemerintah dalam menjaga serta memelihara fasilitas umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Apabila nantinya ditemukan adanya anggaran pemeliharaan yang tersedia namun tidak direalisasikan, hal tersebut berpotensi menjadi objek pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
LSM KPK-RI DPC Kabupaten Siak menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas publik demi kepentingan masyarakat.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Tim