Diduga  tanpa ijin truk pengangkut Illegal logging Bebas beroperasi Di jalan raya siak-pekan Baru.

IMG-20220804-WA0008-1.jpg

SIAK-RIAU, Benua news.com Truk pengangkutan ilegal logging bebas beroperasi melintas  di jalan lintas siak pekan baru  kamis 21/07/22/ Tepatnya dekat simpang empat buatan kecamatan koto Gasib, kabupaten Siak-Riau, Truk yang berisi muatan layu Diduga  tidak mengantongi izin dari pemerintah sesuai hasil pantauan awak media di lokasi dan hasil penyampaian supir truk menyampaikan.ini kayu masyarakat pak berasal dari Bukit kapur menuju sawmil Pekan baru.

“Ketika awak media bertanya apa kayu ini memiliki ijin IPK- Ijin Penebangan Kayu atau Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang, dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu bulat yang diangkut secara langsung dari areal ijin yang sah pada hutan alam negara dan telah melalui proses verifikasi . jawab supir ini kayu masyarakat pak dan bos besar berada di Pekanbaru dan ke enam truk bermuatan kayu ini tadi malam telah di tangkap di amankan di salah satu Polsek di perbatasan di siak namun di lepaskan sudah perundingan hingga kami menuju ke panam Pekan baru ungkapnya

“Untuk mengembangkan informasi  pihak kontrol sosial masih menggali informasi apakah yg di sampaikan supir benar atau tidak masih dlm penelusuran,Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) adalah surat keterangan yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat  Diduga ke enam truk pengangkut Kayu tersebut tidak memiliki izin dari dinas kehutanan propinsi Riau “Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

“Saat konfirmasi kepada kasat Lantas polres siak  Rosna Meilani S.I.K
Tentang perizinan pengangkut jalan KayuIllegal logging lewat chat WhatsApp’ tidak ada tanggapan semoga informasi ini pihak kapolres Siak menindaklanjuti dan menelusuri asal usul pemilik kayu ilegal logging dan memanggil pemilik mobil untuk di mintai keterangan.”

(A.zega)

scroll to top