LOMBOK TIMUR,Benua News.Com- Kajian Advokasi Sosial Serta Transparansi Anggaran (KASTA-NTB) menyoroti surat perihal mohon kontribusi itu, kepara penghuni rumah dinas tenaga kerja dan transmigrasi bisa menyengsarakan para bawahan mereka, tidak sesuai dengan isi dari interpretasi surat yang disampaikan, cuma dikait-kaitkan.
Hal ini Ketua DPD Kasta Lombok Timur menjadikan perhatian yang sangat serius yang seharusnya membangun atau menguatkan para stafnya, malahan membebani dari pihak Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Lombok Timur, oleh karena isi dari surat itu, membuat mereka merasa terbebani juga tidak wajar dilaksanakan.
“Para pegawai ini sudah meluangkan waktu secara maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka masing masing, sewajarnya menempati rumah dinas tersebut disebabkan dekat, jangan dibebani lagi, karena dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau para peserta didik mereka dari sisi ini diperhatikan”, ungkap Ketua DPD Kasta Lotim Daur Tasasul, SH. MH.
Seharusnya gaji para honorernya ditingkatkan, karena menurut informasi mereka sudah mampu membayar PAD setiap Tahun Rp 250 juta ke Pemerintah Daerah dari hasil pelatihan berbayar di UPTD Loka Latihan Selong, sedangkan bertugas itu yang menempati rumah dinas tersebut mau dibebani kontribusi, itu tidak wajar, tuturnya.
Daur menerangkan, memang di Tahun 2023 Pemerintah Lombok Timur dalam rangka mengoptimalisasi pendapat daerah mengambil berbagai kebijakan diantaranya mengenakan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah yang dipergunakan oleh orang lain atau pihak ke III sesuai Perbup nomor 16 Tahun 2021 yang dimaksud jasa usaha atau sewa, bukan penghuni rumah dinas.
Kata Daur, jadi ini bukan yang dimaksud Peraturan Bupati itu, yang dimaksud adalah tentang retribusi jasa, atau usaha, bukan untuk membebani stafnya yang sudah lama mengabadikan dirinya melatih dan mengajar bertahun- tahun dibawah naungan Disnaker sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(aboji)