LPKNI Soroti Pelayanan SPBU Pattimura, Antrian Panjang Dan Mesin Yang Rusak Masih Di Pakai

IMG_20231125_121638.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-LPKNI Soroti Pelayanan SPBU yang terletak Di Simpang empat Sipin jalan Pattimura Jambi.

SPBU Dengan Nomor 24.361.41 menjadi sorotan terkait dengan Mesin Pompa yang rusak tidak pernah diperbaiki, Pengisian mobil lebih diutamakan dari pada kendaraan roda dua, Serta antrian panjang BBM Berjenis  Solar  yang terjadi di setiap hari.

Menyoroti hal tersebut Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat mengatakan” Hak-hak konsumen dalam hal ini sudah menjadi kewajiban LPKNI secara langsung atau tidak langsung ikut mengawasi.

Terkait latarbelakang, Pengaturan tentang kewajiban pelaku usaha diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa kewajiban pelaku usaha diantaranya adalah beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi. Dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku.”kata Kurniadi

Dia Menjelaskan”Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin bahwa adanya kepastian hukum dengan segala upaya untuk memberi perlindungan kepada konsumen serta yang mengatur dan menetapkan hak konsumen di Indonesia belum memberikan jaminan bahwa posisi konsumen dalam praktek yang sebenarnya seimbang dengan pelaku usaha.

Kami berharap, para pelaku usaha jangan beralasan dalam upaya melayani hak-hak konsumen. Persoalan yang secara tidak langsung menjadi keluhan konsumen yok sama-sama kita perbaiki. Ada timbal balik antara para pelaku usaha dengan pihak konsumen yang sama-sama mendapatkan keuntungan dari sebuah pelayanan yang baik. Dan hal itu wajib dijalankan dengan sebaik mungkin. ” Ujarnya.

Dan disini kami juga sering melihat antrian padat pada jalur pompa solar yang dikategorikan bersubsidi. Tidak ada perbedaan mobil-mobil yang ikut antrian dalam pengisian solar subsidi,  sehingga jalur pompa Dexlite terlihat kosong semacam tidak satupun yang ingin membeli BBM jenis Dexlite, yang mana Dexlite adalah salah satu varian bahan bakar diesel untuk mobil-mobil low SUV dan mobil niaga dengan teknologi commonrail. “Lanjutnya.

Dalam hal ini kami juga menduga adanya praktek-praktek penjualan Barcode untuk melegalkan pembelian Solar bersubsidi untuk mobil-mobil yang seyogyanya masuk dalam daftar mobil yang dilarang untuk menggunakan BBM jenis solar yang disubsidikan oleh pemerintah. ” Tambahnya.

Kami berharap para pengawas bagi para pelaku usaha SPBU di Kota Jambi untuk bertindak tegas, berdasarkan hak tersebut diatas kami melihat banyak permainan-permainan (ilegal) dalam usaha SPBU dan pendistribusian BBM yang diduga juga turut diketahui oleh pihak Pertamina.

Untuk Disperindag Provinsi Jambi maupun Pihak Pertamina untuk segera bertindak menghentikan Operasi SPBU. Dan Meminta Mesin Dispenser SPBU yang Rusak Jangan Digunakan Lagi mulai Hari ini.Karena Tidak Sesuai Dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sangat Merugikan Konsumen.”tegasnya

(Ardi)

scroll to top