LPKNI Laporkan Oknum Debt Colektor Ke Polisi Dugaan Tindak Pindana Penganiayaan Anak Di Bawah Umur 

IMG-20201210-WA0051.jpg

Muaro Jambi,Benuanews.com,-LPKNI Pusat Yang diwakilkan oleh Syafrizal Tanjung,melaporkan oknum debt collector PT.PAI yang diduga menganiaya anak dibawah umur yang memiliki kekurangan Fisik Tuna wicara dan Tuna Rungu ini Ke Polres Muaro Jambi,10/12/20

Melihat masih ada nya kelakuan debt Collector yang masih menggunakan cara – cara penghadangan dijalan dan memakai cara kekerasan dan Miris akan kebiadaban oknum – oknum Debt Colector ini lembaga perlindungan konsumen yang ada dikota Jambi LPKNI melaporkan Oknum Debt Collector tersebut ke Polres Muaro Jambi.

Muhammad Ghefary Pradaka Anak dibawah umur sekitar 13 tahun, memiliki kekurangan fisik Tuna Wicara (tidak dapat bicara) dan Tuna Rungu (tidak dapat mendengar) terduga dihadang dan dipukul oleh debt collector di daerah Mandalo Jambi.

Syafrizal Tanjung sebagai anggota LPKNI PUSAT yang melaporkan kejadian tersebut menjelaskan Kronologi yang dialami anak dibawah umur ini Muhammad Ghefary Pradaka, tanggal 05/12/2020 sedang main game di sebuah ruko, mau pulang ke rumah merasa di buntuti beberapa orang, timbulah rasa ketakutan nya sehingga dengan kencang motor yang dikendarai dipacu ngebut.

Setelah aksi kejar-kejaran berlangsung, akhirnya kendaraan si anak dipepet, karena bawaan kesal dari pengejar yang merupakan Debt Collector PT PAI (Putra Arafa Mandiri) diduga salah satu dari debt Collector memukul anak tersebut di bagian pipi dekat pelipis sebelah kanan dan selanjutnya anak tersebut bersama kendaraannya yang dipakai nya langsung dibawa ke kantor Kredit Plus .

 

Atas kejadian diatas pihak keluarga langsung melakukan visum di RS Raden Mattaher Jambi, sekitar jam 15.57 wib tanggal 05/12/2020.

Pihak Keluarga yang didampingi Syafrizal Tanjung LPKNI pusat sebagai pelapor,Membuat laporan Kepolisian ke Polres Muara Jambi tanggal 07/12/2020 yang di terima petugas piket Brigadir Rudi SH dengan Laporan Pengaduan/121/12/2020.

” Saya geram dan mengutuk akan tindakan yang dilakukan oknum DC ini, sama anak seperti itu koq di hajar” tegas Syafrizal .

Diharapkan Komnas perlindungan anak ikut mendampingi dan mengawasi proses hukum atas kejadian ini.”tutup Syafrizal

[Eko]

scroll to top