Kamis, 11 November 2021, Jam 09.00 WIB
Musi Banyuasin – Dalam mencapai target 50 juta masyarakat Indonesia untuk mendapatkan Literasi di bidang Digital hingga 2024 oleh Presiden Jokowi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL merupakan 4 (empat) pilar yang diberikan dalam kegiatan webinar Literasi Digital 2021.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatikan Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc menjadi keynote speaker dalam webinar dengan tema besar BIJAK BERETIKA DI INTERNET yang dipaparkan oleh para nara sumber Nasional dan Lokal yang mempunyai kompetensi di bidangnya serta seorang Key Opinion Leader yang memberikan sharing session di akhir webinar.
Renita Astri, S.Kom, M.Sc Dosen Universitas Dharma Andalas menjelaskan Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang aman dan bertanggung jawab diantaranya internet, media sosial, game online, smart phone, tablet. Internet memiliki sisi positif untuk konektivitas, komunikasi, dan berbagi media informasi, pengetahuan dan pembelajaran perbankan, pembayaran dan belanja.
Adapun sisi negatifnya ialah Kurangnya komunikasi tatap muka, anti sosial kebocoran data atau informasi pribadi, hoax, penipuan cyber bullying plagiasi masalah kesehatan, dan lain-lain. Di era digital ini, penting bagi kita untuk tetap SMART saat berinteraksi secara online.
Digital skill adalah suatu kemampuan dalam memahami, mengoperasikan, menggunakan dan memanfaatkan teknologi untuk mengakses dan mengelola informasi, menurut Eka Mariyanti, SE, MM, Ph.D Dosen di Universitas Dharma Andalas.
Martanti Endah Lestari, S.H., M.H Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah Sekayu memaparkan Di zaman serba modern ini, kita dapat melakukan jual beli dengan sangat mudah.
Banyak sekali platform yang dapat digunakan bagi kita yang ingin bertransaksi secara digital melalui e-Commerece seperti Tokopedia, Bukalapak, Shoppee, dan lain-lain.
Muhammad Rhogust, S.H., M.H. Dosen Tetap Yayasan Rahmany Sekayu mengatakan menurut UU No 8 Thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yag tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Webinar diakhiri dengan key opinion leader, oleh Ridzky Surya sebagai Public Figure yang memberikan sharing session, bijak beretika di internet dengan cara membatasi pemberian informasi dan jagalah informasi yang diberikan di internet .