Kamis, 21 Oktober 2021, Jam 09.00 WIB
Komiring Ulu Timur – Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.
Sebagai Keynote Speaker adalah GubernurProvinsi Sumatera Selatan yaituH. Herman Deru, S.H., yang memberikan sambutan pembuka dan dukungan penuh untuk Literasi Digital Kominfo 2021.
Webinar membahas tentang LINDUNGI DIRI DI DUNIA DIGITALoleh para narasumber yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang influencer yang akan ikut berpartisipasi.
Di era digital saat ini melindungi diri di dunia digital sudah satu keharuasan. Menurut Aliah Sayuti, sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Digital SCI, menjelaskan orang Indonesia rata-rata menghabiskan waktu menggunakan internet sebanyak 8 jam 36 menit, dan 2 jam 52 menit digunakan untuk mengakses konten. Sebagai pengguna internet melindungi diridari jejak digital menjadi salah satu hal yang terpenting di dunia digital.
Sebab, jejak data yang dibuat dan ditinggalkan ketika menggunakan perangkat digital ini, tidak dapat benar-benar terhapus seluruhnya dari internet. Jadi, perlu ada kesadaran bahwa semua hal yang dilakukan secara daring dapa terdeteksi dengan berbagai cara. Berikut jejak digital yang ditinggalkan berupa riwayat pencarian, pesan teks, foto, video, lokasi, dan interaksi sosial media.Usaha untuk mengontrol penuh jejak digital milik pengguna dapat menjadi alat bagi untuk memaksimalkan citra pengguna internet. Sebaliknya, abai terhadap jejak digital dapat memengaruhi bagaimana berfungsi di era digital.
Perlindungan data pribadi di dunia internet berdasarkan data yang dirilis oleh Facebook, Indonesia menempati urutan ketiga dari perkiraan penyalahgunaan data pribadi oleh Cambridge Analytica setelah Amerika Serikat dan Filipina. Sebanyak 1,096,666 data pribadi pengguna Facebook Indonesia dari total keseluruhan data yang diduga disalahgunakan.
Bahkan terdapat peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) yang berlaku sejak Desember 2016, peraturan tersebut mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi. Adapun tips melindungi data pribadi seperti gunakan password yang sulit ditebak, pastikan data terenkripsi, waspadai tautan phising, hati-hati menggunakan Wi-Fi di tempat umum, dan gunakan mode incognito.