Sungai Mandau, BenuaNews.com – Dugaan pengambilan paksa satu unit mobil Carry terjadi di Barak Kelantan, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau, pada 21 Januari 2026. Peristiwa ini disampaikan oleh korban berinisial Lina kepada wahana kontrol sosial.
Lina menjelaskan bahwa pada awalnya almarhum suaminya berniat mengambil mobil secara kredit melalui seorang perantara. Uang muka (DP) telah diserahkan, namun sebelum proses selesai, suaminya meninggal dunia di lokasi kerja mereka di Barak Kelantan. Jenazah almarhum kemudian dibawa pulang ke kampung halaman di Sumatera Utara.
Beberapa waktu kemudian, pihak perusahaan tempat almarhum bekerja membantu biaya kepulangan Lina ke Riau. Mengingat proses pengambilan mobil sebelumnya atas nama almarhum, Lina kembali menghubungi bos tempat mereka bekerja agar kredit mobil tersebut tetap dilanjutkan. Bos tersebut kemudian membantu dengan menghubungi dealer resmi melalui perantara yang sama.
Kesepakatan awal DP sebesar Rp15 juta. Namun, perantara menyampaikan kepada Lina bahwa karena suaminya telah meninggal, diperlukan jasa seseorang untuk berpura-pura menjadi suaminya dengan biaya Rp3 juta. Setelah itu, mobil tak kunjung keluar.
Tak lama kemudian, bos Lina meminta tambahan Rp2 juta agar proses mobil bisa dipercepat. Lina pun menyetujui, sehingga total uang yang telah dikeluarkan mencapai Rp20 juta. Mobil akhirnya diambil di wilayah KM 7 Perawang.
Namun saat pengambilan, kunci dan STNK mobil ditahan oleh bos Lina yang berinisial Y (terlapor).
Sekitar Oktober 2024, terlapor datang ke Barak Kelantan dan meminta meminjam mobil dengan janji akan mengembalikannya keesokan hari. Namun hingga kini, mobil tersebut tidak pernah dikembalikan.
“Mobil itu dipinjam dengan janji satu hari, tapi sampai sekarang belum dikembalikan. Saya juga tidak tahu apakah mobil itu direntalkan, bagaimana perhitungannya, dan kenapa penarikan tidak dilakukan melalui pihak leasing atau pengadilan,” tegas Lina.
Atas kejadian tersebut, Lina memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Mandau. Ia menyatakan kepercayaannya terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Saya percaya hukum di Indonesia berjalan dengan adil. Terima kasih kepada Kapolsek Sungai Mandau dan seluruh jajaran yang telah menerima laporan saya dengan baik. Pelayanan mereka profesional, sopan, dan transparan. Saya berharap kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Lina.
Korban juga mengapresiasi respons cepat pihak kepolisian dalam menerima laporan dan memberikan penjelasan hukum secara jelas kepada dirinya sebagai masyarakat kecil.
Saat konfirmasi minta tanggapan kepada Kapolsek sungai Mandau atas informasi di atas melalui Kanit Reskrim melalui chat WhatsApp tidak belum ada tanggapan resmi redaksi masih memberikan hak jawab untuk krarifikasi.”
Redaksi/Tim.