Limbah Medis Berbahaya, Kabupaten Sukoharjo Sudah Mencapai 43 Ton

IMG-20210126-WA0194.jpg

SUKOHARJO - (Benuanews.com). Selama pendemi covid-19, di beberapa daerah termasuk di Kabupaten Sukoharjo, libah medis berupa alat pelindung diri (APD, jarum suntik, masker, botol obat, kaos tangan, dll telah mencapai sekitar 43 ton.

Limbah medis berupa sarana dan fasilitas kesehatan dari puskesmas, klinik kesehatan dan rumah sakit. Limbah medis tergolong limbah berbahaya serta beracun (B3). “Volume limbah medis (B3) naik drastis dibandingkan tahun lalu sebelum pendemi covid-19.

Di Sukoharjo, Tahun 2020 volume limbah medis mencapai 43 ton “, kata Bambang Sudiyono, Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (26/1/2021)

Menurutnya pengelolaan limbah medis yang berpotensi beracun harus ditangani secara serius.

“Penanganan limbah medis kami menggandeng PT Arah Environmental Indonesia (AEI) yang menangani limbah berbahaya”, ujarnya.

Sementara, Haswi Purwandani, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Sukoharjo menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitan Surat Edaran (SE) tentang pengelolaan limbah B3 dalam penanganan covid-19. Pengawasan limbah medis B3 dilakukan secara ketat.

“Hampir setiap bulan kami memonitoring pengolahan dan pemusnahan limbah B3. Kami mengharapkan juga agar setiap perusahaan memiliki tempat penampungan sampah (TPS) limbah B3 yang berguna menampung sementara limbah B3 sebelum dimusnahkan”, katanya ketika berbincang dengan Benuanews Selasa (26/1/2021)
(Kontributor: barry)

scroll to top