Mataram NTB benuanews.com – Upaya pemberantasan Narkotika kembali dilakukan Polresta Mataram. Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di sebuah rumah di Lingkungan Kamasan, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Minggu (28/03/2026).
Kelima terduga masing-masing berinisial AG (23) warga Monjok, LDSP (39) asal Kopang Lombok Tengah, MRM (34) asal Labuapi Lombok Barat, AS (29) dan FAL (27) yang juga berasal dari Kelurahan Monjok.
Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan Narkotika jenis sabu seberat 7,75 gram. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti lain berupa alat konsumsi, peralatan penjualan, alat komunikasi, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran Narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH.,MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas di rumah tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. sebelum dilakukan penggerebekan, lima pria yang berada di lokasi langsung diamankan bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 7 gram,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat petugas tiba di lokasi, para terduga sempat terkejut dan berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, kelimanya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Kini, para terduga tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing, apakah sebagai pengedar, pengguna, atau bagian dari jaringan tertentu.
“Kami akan melakukan penyidikan secara profesional untuk memastikan peran masing-masing. Apakah semuanya pengedar atau ada yang hanya pengguna, itu masih kami dalami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen aparat Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di Kota Mataram, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari Narkotika.(Dv)