LEMBANG. (Benuanews.com)-“Pelecehan terhadap: Hukum, Penegak Hukum dan Penegakan Hukum menunjukan ketidak Pedulian pada Kemanusiaan, Mengganggu Keteraturan Sosial dan Merusak Peradaban”
Hukum adalah ikon peradaban. Penegak hukum dan upaya penegakan hukum dapat dipahami sebagai upaya perjuangan bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban. Menegakan hukum bukanlah ajang untuk balas dendam. Bukan juga sebatas mencari kesalahan maupun menyalahkan. namun sejatinya untuk memperbaiki dan belajar dari kesalahan, mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara, keamanan, keselamatan yang mendukung proses produktifitas.
Polisi sebagai penegak hukum dan keadilan, dalam menegakan hukum sejatinya demi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban.
Hukum adalah simbol peradaban demi kemanusiaan yang menunjukan pembelaan dan keberpihakannya bagi kemanusian. Mengapa demikian? Karena sumber daya manusia adalah aset utama bangsa.
Tatkala ada pelecehan, menyerang polisi yang sedang bertugas menegakan hukum ini berarti pelecehan terhadap kemanusiaan, kontra produktif bahkan merusak peradaban.
Beberapa waktu lalu turis asing yang melecehkan polantas, ada yang menyerang polisi bahkan sampai menteror dengan bom petugas polisi maupun kantor polisi ini menunjukan betapa rendah tingkat kesadaran akan hukum dalam kehidupan sosial kasyarakatan. Demikian juga bagi para petugas penegak hukum yang bermain main atau menyalahgunakan kewenangannya dalam menegakan hukum sama saja dengan menghianati keadilan, kemanusiaan, keteraturan sosial maupun peradaban.
Penegak hukum menegakan hukum berbasis pada :
1.Supremasi hukum, karena hukum menjadi panglimanya.
2.Di dalam menegakan hukum keadilan menjadi yang utama dan pertama. Tatkala menegakan hukum tidak ditemukan keadilan,maka polisi dapat mengambil tindakan : diskresi, alternatif dispute resolution maupun restorative justice.
3.Penegakan hukum dilakukan sejatinya untuk menyelesaikan konflik secara beradab, dan memiliki dampak pencegahan, agar tidak terjadi konflik yang lebih luas.
4.Penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi adalah untuk membuktikan bukan untuk pengakuan tersangka ataupun mengadili. Sehingga diperlukan bukti secara makro dan makro yang berbasis pada ilmu pemgetahuan dan teknologi.
5.Polisi menegakan hukum merupakan bentuk perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada korban dan pencari keadilan.
6.Polisi menegakan hukum agar ada kepastian di dalam membangun budaya tertib dan patuh hukum. Yang juga untuk edukasi.
7.Polisi meneghakan hukum transparan dan akuntabel secara: moral, secara hukum, secara ainistratif, secara fungsional dan secara sosial.
Kode etik bagi penegak hukum di dalam menegakan hukum agar jelas apa yang harus dilakukan dan jelas apa yang tidak boleh dilakukan, serta jelas apa sanksinya bila melakukan pelanggaran.
Polisi di dalam menegakan hukum dan keadilan menunjukan sebagai : penjaga kehidupan, pembangun peradaban sekaligus pejuang kemanusiaan.
Melecehkan penegakan hukum apalagi dengan cara anarkis selain merusak peradaban juga menunjukan anti kemanusiaan dan tindakannya kontra produktif. Penyerangan dan pengrusakan simbol peradaban ini suatu pameran ketololan.
Hukum dengan segenap aparaturnya adalah simbol peradaban termasuk proses penegakkan hukumnya. Hukum sebagai kesepakatan yang memiliki kekuatan politik sosial ekonomi dan berbagai gatra kehidupan lainnya menjadi simbol beradabnya suatu bangsa dan negara. Hukum sebagai simbol peradaban memiliki spirit untuk :
1.Menyelesaikan konflik atau berbagai permasalahan yang kontra produktif secara beradab atau melalui tatanan atau aturan yang telah disepakati yang tertuang dalam hukum acara.
2.Mencegah agar tidak terjadi konflik yang lebih luas. Hal ini merupakan suatu upaya bahwa efek atau dampak dari penegakkan hukum atau hasil penegakkan hukum tidak sebatas projustitia atau demi keadilan namun juga dapat dimanfaatkan bagi upaya upaya :
a. Pencegahan
b. Perbaikan infrastruktur dan sistem pendukung bagi pelayanan kepada publik
c. Peningkatan kualitas pelayanan kepada publik yang berstandar prima
d. Pembangunan atau hal hal yang bersifat visioner problem solving dan penyiapan masa depan yang lebih baik.
3.Memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada korban maupun pencari keadilan. Hukum melayani bagi private, corporate, institusi, kelompok masyarakat maupun bagi negara.
4.Membangun budaya tertib atau budaya patuh hukum
5.Adanya kepastian karena hukum merupakan panglima.
6.Mencerdaskan kehidupan bangsa karena merupakan bagian dari literasi dan edukasi
Hukum dan penegakkan hukum seringkali tidak dapat berjalan sebagaimana semestinya. Pengabaian atas aturan penyerangan kantor kantor penegakkan hukum maupun petugas penegak hukum ini merupakan perusakkan peradaban. Ikon atau simbol hukum merupakan ikon atau simbol peradaban. Yang tatkala diserang dirusak apalagi menganiaya dg cara brutal terhadap petugas di lapangan ini merupakan suatu hal yang brutal pembodohan dan merusak keteraturan sosial. Bisa juga dikatakan bahwa ini kebiadaban. Seumpama ada hal yang tidak tepat atau hal yang mengganggu atau timbul rasa ketudak adilan ada mekanismenya yg mewadahi dan bukan main hakim sendiri. Cara cara preman seringkali dipilih dan ujung ujungnya minta maaf dan akan berulang berulang. Apa yang dilakukan dengan gaya preman ini merupakan bentuk pelecehan atas peradaban kemanusiaan dan keteraturan sosial. Apa yang dilakukan dengan cara brutal turun kejalan merusak fasilitas publik ini jelas jelas melanggar HAM atau hak orang banyak. Mengatasnamakan sesuatu apalagi rakyat seolah apa saja boleh dilakukan.
Hukum ini akan berjalan tatkala perangkat hukumnya aparaturnya lingkungan masyarakat dan infrastruktur dan sistemnya saling mendukung. Tatkala masih ada dan banyak peluang memutarbalikkan dan mempermainkan hukum maka siapa yang kuat akan melibas dan menjadi pemenangnya.
Hukum mandul bahkan bisa mati. Hukum sebagai simbol peradaban akan banyak hal yang digerus terutama yang berkaitan dengan sumber daya. Pendominasian pengeksploitasian hingga pemdistribusian sumber daya akan menjadi potensi konflik. Tunggangan para preman demi pemenuhan kepentingannya dengan mengaktifkan primordial untuk mendapatkan legitimasi dan solidaritas.
Premanisme mematikan hukum dengan keroyokkan mengatasnamakan rakyat walau merusak keteraturan sosial.
Aparat penegak hukum dengan segala infrastruktur dan segenap sistem pendukungnya memerlukan perlindungan dan back up system yang kuat untuk mampu memghalau atau menindak tegas premanisme. Hal hal sepele saja tatkala penegak hukum menindak pelanggaran lalu lintas saja tatkala dilawan dimaki maki atau diabaikan atau bahkan diserang ini sudah pelecehan apa lagi sampai dianiaya sampai dibakar kantor atau dirusak kendsraan atau sistem penegakkan hukum lainnya. Hal ini akan terus berulang tatkala tidak dimintakan pertangjawaban secara moral, secara hukum, secara administrasi, secara fungsional bahkan secara sosial. Hukum memerlukan energi besar untuk dapat tegak berdiri dan ditaati. Inilah yang dikatakan negara harus menang dengan preman dan hukum tegak sebagai simbol kedaulatan kesatuan persatuan daya tahan daya tangkal bahkan sebagai daya saing.