Gowa (Benuanews.com) Jum’at 11/9/2020
Legalitas keberadaan Tambang golongan C di desa Bategulung kacamatan Bontonompo kabupaten Gowa diduga tidak memiliki ijin Operasi (ILEGAL).
Keberadaan Tambang golongan C di desa Bategulung tersebut dipertanyakan oleh warga sekitar.
Tambang tetsebut lokasinya tidak jauh dari kantor desa Bategulung.
Mendengar adanya issu tambang tersebut awak media Benuanews bersama awak media lain segera melakukan peninjauan lokasi tambang dan menemui kepala desa untuk melakukan konfirmasi tentang issu keberadaan tambang tersebut.
“Kepala desa Bategulung Tamrin menjelaskan bahwa keberadaan tambang golongan C yang dimaksud sudah mendapat persetujuan pemerintah desa Bategulung.
Karena “Di desa itu kan ada Perdes dan kebetulan dia Pemilik tambang itu orang baru, namun kami sudah sampaikan tentang Perdes tersebut sehingga dia Pemilik tambang diwajibkan membayar 50 juta kepada Desa Bategulung. Dan kebetulan juga ada masjid yang butuh anggaran penyelesaian terang Tamrin dengan santai”.
Para awak media kemudian menyimpulkan bahwa tindakan kades Tamrin ini tidak benar dan merupakan pelanggaran, sehingga para awak media akan mempertanyakan Legalitas tambang tersebut ke Instansi terkait termasuk akan mempertanyakan ke Polres Gowa.
Ini tidak bisa dibiarkan ucap salah satu awak media, kita harus melaporkan ke pihak berwajib apa ke Polsek atau ke Polres Gowa tandasnya, lanjut dia mengatakan bahwa kalau ini dibiarkan maka akan bermunculan pengusaha pengusaha tambang ilegal yang lebih banyak sehingga akan merusak kampung dan tentu akan berdampak buruk terhadap pemukiman warga tuturnya.
Reporter by. : Budibenuanews