BATANG HARI.(Benuanews.com)– Dugaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) industri ilegal di Provinsi Jambi kembali mencuat. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung tanpa hambatan berarti, seolah tak tersentuh penegakan hukum.
Pada Senin (02/03/2026), sebuah mobil tangki berwarna biru putih bernomor polisi BH 8304 LA dengan tempelan merek PT Indo Selaras Energi terpantau mengangkut sekitar 10.000 liter BBM jenis solar.
Kendaraan tersebut dilaporkan melintas di jalur Tembesi menuju Sarolangun serta rute Tembesi–Tebo, yang selama ini kerap disorot sebagai jalur distribusi menuju sejumlah titik aktivitas ilegal.
Berdasarkan informasi dari sumber
yang enggan disebutkan namanya, mobil tangki tersebut diduga membawa solar ke wilayah Sarolangun untuk memasok kebutuhan operasional tambang emas tanpa izin (PETI).
“Kalau mobil biru putih itu ke arah Sarolangun, biasanya minyaknya untuk alat tambang emas di sana,” ujar sumber tersebut.
Sumber juga menyebut adanya dugaan pengawalan oleh oknum tertentu agar distribusi berjalan lancar hingga ke tujuan. Informasi ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Aturan dan Persyaratan Mobil Transportir BBM Biru-Putih
Secara regulasi, mobil tangki pengangkut BBM industri memiliki standar dan persyaratan ketat, antara lain:
Identitas dan Legalitas Kendaraan
Warna dan Logo: Armada wajib memiliki warna putih pada tangki bagian atas dan biru pada bagian bawah, serta mencantumkan logo resmi seperti PT Pertamina Patra Niaga atau perusahaan transportir resmi yang bermitra.
QR Code: Mobil tangki industri wajib dilengkapi QR Code untuk melacak posisi dan memastikan legalitas pengiriman.
Identitas Perusahaan: Harus mencantumkan identitas perusahaan transportir resmi (misalnya PT Elnusa, PT Patra Logistik, dan lainnya) pada badan tangki.
Izin Operasional: Wajib memiliki dokumen lengkap, termasuk Surat Izin Pengangkutan, dokumen muatan, serta telah lolos uji kelayakan (KIR) sebagai kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan berisiko tinggi.
BBM industri sendiri hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki izin resmi dan peruntukan operasional yang jelas. Dalam sejumlah kasus di Jambi, distribusi BBM jenis ini diduga menyimpang dan mengalir ke sektor ilegal, termasuk aktivitas PETI yang merugikan negara serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya pola distribusi yang terstruktur dalam peredaran BBM industri di sejumlah wilayah Jambi. Jika benar terdapat keterlibatan oknum aparat atau pihak tertentu, praktik tersebut berpotensi memperkuat jaringan distribusi ilegal yang selama ini sulit disentuh penegakan hukum.
(Zami)
