Lebak, Benuanews.com Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARB DPC Lebak, menyampaikan keprihatinan atas informasi yang beredar mengenai dugaan perampasan kemerdekaan seseorang dan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak yang dikenal dengan nama Koh Uun. Minggu (19/7/2026).
Peristiwa tersebut, dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan.
Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan hukum dan rasa aman sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, apabila benar telah terjadi perampasan kemerdekaan seseorang atau tindak kekerasan, seluruh fakta harus diungkap melalui proses hukum.
LBH ARB DPC Lebak mendesak Polda Banten dan Polres Lebak untuk segera melakukan penyelidikan dan, apabila ditemukan bukti yang cukup, melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab.
LBH ARB DPC Lebak juga meminta aparat kepolisian untuk meningkatkan upaya pencegahan terhadap segala bentuk aksi intimidasi, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Lebak.
Di sisi lain, LBH ARB DPC Lebak mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Penetapan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, LBH ARB DPC Lebak belum memperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan transparan.
LBH ARB DPC Lebak akan terus mengawal perkembangan penanganan peristiwa ini sebagai bentuk komitmen dalam mendorong tegaknya supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta terciptanya rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.(Tim/BM)