Labuhanbatu, (Benuanews.com) – Tekab Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat terpaksa hadiahi timah panas pada pelaku curanmor berinisial FP alias Paimin (18), karena saat akan diamankan melakukan perlawan dan mencoba merebut senjata petugas.
Informasi yang diterima, peristiwa ini berawal pada Selasa (16/2/2021) sekira pukul 12.00 saat korban Abdul Mazid sedang berkumpul dengan tersangka Paimin di Kampung Tempel, Desa perkebunan teluk panji.
Saat itu, tersangka meminjam HP korban untuk menelpon dan saat itu kartu sim HP korban diganti dengan miiliknya.
Tak lama, tersangka bersama korban pergi berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 milik korban menuju PT SMA Kebun Teluk Panji.
Di tengah perjalanan, korban dipaksa turun oleh tersangka dan selanjutnya langsung kabur membawa sepeda motor milik korban.
Namun korban berusaha mengejar dan mencari, tapi usahanya tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Kampung Rakyat karena mengalami kerugian sebesar Rp9 juta.
Selanjutnya pada Rabu (3/3/2021) sekira pukul 14.00, Tim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat mendapat informasi tentang keberadaan FP alias Paimin sedang berada di Kota Pinang dan tim bergerak ke TKP serta melakukan penangkapan.
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Erri Prasetyo ketika dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021) turut membenarkan.
Setelah diamankan, tim melakukan pengembangan terhadap penadah sepeda motor yang dijual Paimin di daerah Sitangko, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat.
“Pada saat tersangka berjalan menunjukkan rumah penadah, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dan terarah untuk melumpuhkan tersangka,” bebernya.
Tiba di lokasi, tim melakukan penggerebekan di rumah sang penadah yang diketahui disebut sebut bernama Gito. Namun pelaku berhasil melarikan diri, sehingga tim hanya bisa mengamankan barang bukti 1 unit Supra X 125 warna hitam les biru tanpa nomor polisi.
“Dan setelah dicek kebenaran dengan dokumen surat kenderaan dan benar sepeda motor tersebut milik korban Abdul Mazid dan tim membawa tersangka serta barang bukti ke Polsek Kampung Rakyat untuk proses hukum setelah diobati lukanya,” sebutnya.
Di tempat lain, polisi juga mengamankan Eman selaku penadah dan darinya diamankan 1 buah BPKB Honda BK 4208 YBF dan 1 lembar STNK asli atas nama Nanang Frayudi.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan pendalaman kasus ini,” tutupnya. (OC Panjaitan)