Larang Wartawan Meliput,IWO MERANGIN Kecam Tindakan Kasat Pol PP Merangin

IMG-20221123-WA0075.jpg

MERANGIN.(Benuanews.com) – Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupten Merangin
mengecam tidakan oknum Kasat Pol PP Merangin Drs. Shobraini, ME yang melarang para wartawan meliput kegiatan penertiban tempat hiburan malam yakni Karaoke DN 2 yang berada di jalan lintas Sumatera Desa Sungai Ulak Kecamatan Bangko, pada Rabu pagi (23/11/22).

Pada giat razia tersebut di pimpin langsung  Kasat Pol PP Merangin Drs. Shobraini, ME
Namun disayangkan atas ucapan Kasat Pol PP melarang masuk orang yang tidak berkepentingan termasuk wartawan ke dalam ruangan DN 2 Karaoke.

Dengan demikian Kasat Pol PP tersebut ada indikasi menghalangi tupoksi jurnalis/ wartawan yang akan meliput kegiatan tersebut.

Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Merangin melalui Sekretaris jenderal Ady Lubis mengatakan, dirinya sangat menyayangkan peristiwa pelarangan peliputan itu. Dia mengatakan, wartawan melakukan tugas jurnalistik sudah sesuai prosedur dan ketentuan Undang-undang. Wartawan itu wajib mendapatkan informasi dari kejadian yang ada di lapangan.

“Semestinya tidak layak dilakukan di era keterbukaan infomasi dewasa ini, Kita minta Bupati Merangin memeriksa Kasat Pol PP ini yang menghalang-halangi para wartawan dalam menggali informasi pemberitaan tersebut,” tegasnya kepada wartawan. (23/11/22).

Itu sebabnya dia meminta kepada pihak Pol PP untuk menghormati kerja jurnalistik dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan mematuhi rambu-rambu UU pers dan kode etik jurnalistik.

“Mereka yang menghalangi wartawan itu jelas melanggar hukum yang berlaku,” tandas Ady Lubis.

Secara terpisah, Dewan Etik IWO MERANGIN Nanang Fahrurrozi juga mengecam atas pelarangan terhadap jurnalis dalam mencari informasi.

“melarang wartawan dalam menggali informasi itu jelas merupakan pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam pasal tersebut menyebutkan “barang siapa dengan sengaja  melawan hukum dengan melakukan tindakan menghalang-halangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama (2) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Itu sesuai ketentuan dalam pasal 4 ayat 2 UU No 40/1999 tentang Pers,” ucap Nanang Fahrurrozi yang sudah cukup senior di dunia jurnalistik.

(IWO)

scroll to top