Laporan Soal PT PMG Tidak Punya Dokumen Amdal Diberhentikan DLH Provinsi Jambi, LSM Mappan Sebut Ada Kejanggalan

IMG-20221020-WA0073.jpg

Jambi.(Benuanews.com)-DPP LSM Mappan mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi pada Kamis, 10 Oktober 2022. Mereka disambut oleh pejabat DLH Provinsi jambi serta DLH Kabupaten Muarojambi.

Pertemuan tersebut membahas tentang aduan yang dilayangkan oleh DPP LSM Mappan pada tanggal 30 Maret 2022. Aduan tersebut mengenai aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Petaling Mandra Guna (PT PMG) yang berada di Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Candi Muarojambi.

Dalam aduannya, LSM Mappan menduga PT PMG mejalani aktivitas perkebunan tanpa memiliki kajian Amdal dan dokumen Amdal. Namun, laporan LSM Mappan tersebut diberhentikan oleh DLH Provinsi Jambi dan dinyatakan tidak terbukti.

Kasi Pengaduan DLH Provinsi Jambi, Farida menyampaikan jika pihaknya telah terjun ke lapangan setelah LSM Mappan memberikan aduan tersebut.

“Kami sudah turun ke lapangan. Kami cek bersama tim kami, kami cari sampai keliling dengan kasus ini, ternyata tidak terbukti. Akhirnya kami buat rekomendasi ke DLH Kabupaten Muarojambi. Rekomnya dari hasil pemantauan kami di lapangan tidak terbukti,” ujar Farida.

Sementara, Hadi Prabowo, Sekretaris LSM Mappan mengatakan surat pemberhentian aduan yang diteken oleh Kadis DLH Provinsi jambi tersebut, laporan pengaduan dibuat pada tanggal 11 Juli 2022. Sementara Hadi membuat aduannya pada tanggal 30 Maret 2022.

“Laporan LSM Mappan tersebut mendapat pemberhentian dari DLH Provinsi Jambi yang didantangi oleh Ibu Kadis. Dalam surat pemberhentian, laporan saya dibuat tanggal 11 juli. Laporan saya bukan tgl 11 juli tapi tanggal 30 Maret 2022,” ujar Hadi.

Lebih lanjut, Hadi mengatakan pemberhentian aduan tersebut memuat bantahan jika dokumen Amdal PT PMG tidak ada. Hal tersebut seakan janggal lantaran pihak PT PMG sedang mengajukan perubahan dokumen UKL-UPL menjadi dokumen Amdal di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muarojambi.

“Katanya tidak terbukti yang saya laporkan. Dokumen Amdalnya ada, makanya laporan saya dihentikan karena tidak terbukti. Tapi ada kejanggalan. Faktanya hari ini, dari pihak PT PMG sedang mengajukan perubahan. Dokumen izin UKL-UPL ke Amdal di DLH Muarojambi setelah laporan ini dihentikan,” kata Hadi.

(Red)

scroll to top