Laporan Paslon 02 FU – SN Ke Mapolda Jambi Ritas Mairi Yanto ,Dinilai Salah Arah

received_860164817855275.jpeg

Jambi,Benuanews.com,-Ritas Mairi Yanto Wakil Direktur Pemenangan Paslon 03 Haris -Sani ,tim Pemenangannya dilaporkan ke Mapolda Jambi, atas dugaan penyebutan dan pencemaran nama baik Paslon 02 Fachrori Umar-Syafril Nursal, Sabtu,14/11/20

Menanggapi Laporan yang masuk Di Mapolda Jambi ,Ritas menegaskan Seharusnya yang dilaporkan Paslon 02 adalah Oknum yang telah melakukan tindakan bagi-bagi sembako dengan menggunakan atribut Paslon 02, berupa spanduk, baleho dan baju kaos bergambar FU-SN serta memakai baju yang bertuliskan TIM Pemenangan 02 di beberapa wilayah di Jambi.

Oknum tersebut lah, menurut Ritas yang telah melakukan pelanggaran dan menyebarkan sendiri informasi bagi-bagi sembako tersebut di akun media sosialnya,

sehingga kemudian diketahui oleh masyarakat luas, termasuk Tim Paslon 03, yang akhirnya melaporkan tindakan tersebut ke Bawaslu Provinsi Jambi, atas dugaan tindakan pelanggaran atas UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 A.”ujar Ritas

Ritas juga menyampaikan kepada Tim Advokasi Paslon 03 Haris-Sani, meminta agar Tim Advokasi FU-SN menegakkan hukum dan aturan yang berlaku, dengan melakukan tuntutan yang sama pada Oknum yang telah melakukan bagi-bagi sembako ,dan pelanggaran lainnya yang ada di beberapa titik di Kab. Muaro Jambi serta Dugaan bantuan tiang listrik di lokasi Talang Bakung Kota Jambi Karena sebenarnya, oknum tersebutlah yang bertanggungjawab atas kondisi yang terjadi sekarang.

“Jika memang oknum yang memberikan sembako tersebut dikatakan mereka bukan tim Paslon 02, coba laporkan. Itu pun kalau berani,”tegas Ritas

Lebih lanjut Ritas menerangkan, saat aktivitas bagi-bagi sembako tersebut berlangsung beberapa hari lalu di beberapa wilayah, pihaknya mendapat laporan dan juga mengetahui dari postingan yang kemudian dishare oleh Oknum sendiri di medsosnya, dan kemudian dishare oleh beberapa tim Paslon 02.

“Melihat itu, Saya dan Tim lainnya Turun ke lapangan dan menemukan ternyata benar adanya aktifitas pelanggaran tersebut. Contoh kasus, di Desa Tanjung Pauh Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi. Saya dan tim langsung bertemu dengan penerima bantuan,” ujar Ritas.

Alasan Tim Paslon 03 melaporkan hal tersebut, menurutnya adalah untuk mencegah berlanjutkan aktifitas dan tindakan yang sama di wilayah lainnya. Karena akan merugikan semua Paslon, bukan saja Paslon 03.[Eko]

scroll to top