Lapor Pak Purbaya :Komentar Instagram Bea Cukai Jambi Dibatasi, Ruang Dialog Publik Menyempit

IMG_20251219_032028_339.jpeg

Tangkapan Layar Instagram Bea Cukai Jambi

 

Jambi.(Benuanews.com)-Ruang interaksi publik di media sosial Bea Cukai Jambi menuai sorotan. Akun Instagram resmi instansi vertikal Kementerian Keuangan tersebut diketahui membatasi kolom komentar pada sejumlah unggahan informatif dan edukatif. Kebijakan ini memantik pertanyaan publik terkait keterbukaan dan transparansi komunikasi pemerintah di ruang digital.

Sorotan itu salah satunya datang dari Bambang, warga Kota Jambi, yang mengaku menemukan pembatasan kolom komentar saat melihat unggahan pemusnahan rokok ilegal di akun Instagram Bea Cukai Jambi. Dalam keterangan unggahan tersebut, disebutkan bahwa Bea Cukai Jambi melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, dan menegakkan ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Menurut Bambang, konten tersebut memiliki kepentingan publik yang tinggi karena menyangkut penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Namun, pembatasan kolom komentar dinilai membuat informasi tersebut hanya berjalan satu arah.

 

“Informasinya penting, tapi kolom komentarnya dibatasi. Padahal masyarakat bisa bertanya soal jumlah rokok yang dimusnahkan, asal barang, atau proses hukumnya,” ujar Bambang, Kamis (19/12).

 

Ia menilai, jika tujuan unggahan adalah edukasi dan transparansi, maka membuka ruang interaksi justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja aparat negara. Sebaliknya, pembatasan komentar tanpa penjelasan resmi berpotensi memunculkan persepsi tertutup di tengah masyarakat.

 

Bambang juga membandingkan pengelolaan media sosial Bea Cukai Jambi dengan akun Instagram Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang pada sejumlah unggahannya masih membuka kolom komentar dan memungkinkan masyarakat menyampaikan tanggapan secara langsung. Padahal, Bea Cukai merupakan unit kerja di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Perbedaan pola komunikasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan prinsip keterbukaan informasi di lingkungan instansi pemerintah, khususnya di tingkat satuan kerja daerah.

Publik berharap pengelolaan media sosial instansi pemerintah tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta membuka ruang dialog yang sehat dengan masyarakat.

 

 

scroll to top