Sanggau, Kalbar (Benuanews.com) – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor registrasi 6478506 yang berlokasi di Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diduga kuat melakukan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar, Jum’at (13/06/2025).
Berdasarkan Informasi warga sekitar tim awak media ini pun melakukan investigasi kelokasi tersebut guna memastikan kebenaran yang ada terkait Dugaan kuat adanya aktivitas penyimpangan pengisian BBM subsidi ke dalam tangki-tangki modifikasi yang lazim dipergunakan khusus bahan praktik ilegal seperti pertambangan tanpa izin (PETI) dan penimbunan.
Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan bahwa distribusi BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden dan Peraturan BPH Migas.
Sementara, Pasal 55 UU Migas menyatakan: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Terlihat jelas bahwa petugas SPBU secara rutin mengisi BBM subsidi ke kendaraan-kendaraan tangki kecil yang telah dimodifikasi, tanpa plat nomor yang sah atau tidak sesuai peruntukan. Diduga kuat BBM ini kemudian dijual kembali ke pihak ketiga, termasuk oknum-oknum yang terlibat dalam pertambangan ilegal di wilayah perbatasan Kalbar-Serawak.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2013 dan diperbarui dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, telah mengatur secara ketat mekanisme pendistribusian BBM bersubsidi, termasuk larangan keras bagi SPBU untuk melayani pembelian BBM subsidi kepada kendaraan dan pihak yang tidak sesuai kuota dan kriteria.
Selain itu, Pertamina, sebagai operator utama penyedia BBM nasional, juga menerapkan sanksi administratif bagi SPBU yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM subsidi, mulai dari peringatan tertulis, penghentian pasokan, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
Aktivis lingkungan dan energi dari Forum Masyarakat Sipil Transparan menyampaikan bahwa pelanggaran ini bukan insiden tunggal.
“Kami sudah lama menerima laporan dari masyarakat tentang praktik pengisian BBM subsidi ke tangki-tangki gelap. Bahkan ada dugaan keterlibatan oknum aparat yang ikut mengawal distribusi ilegal ini ke lokasi tambang tanpa izin,” ungkap Rafiq.
Pihak kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat diminta untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Selain pidana umum, pihak pengelola SPBU juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan jika terbukti turut menikmati keuntungan dari hasil penjualan BBM subsidi secara ilegal.
Persoalan ini menjadi semakin serius mengingat pengawasan distribusi BBM subsidi merupakan bagian dari pengendalian fiskal negara. Setiap liter BBM subsidi yang disalahgunakan berarti kerugian langsung bagi APBN dan hak rakyat miskin yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Pertamina dan BPH Migas untuk segera menyegel SPBU 6478506 dan menghentikan pasokan BBM subsidi sampai investigasi selesai.
Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi agar membentuk tim khusus menyelidiki jaringan distribusi ilegal BBM subsidi di wilayah perbatasan Kalbar.
KPK untuk turun tangan jika ditemukan dugaan aliran dana suap kepada oknum pengawas atau Oknum Aparat berwenang.
Praktik penyelewengan BBM subsidi adalah kejahatan terhadap keadilan energi dan hak rakyat. Negara harus hadir dan bertindak tegas tanpa kompromi dan pandang bulu.
( Rabi )