Lapor Pak Kapolres, Mafia BBM Di Labusel Terkesan Kembali Bebas Melakukan Aktivitas.

20241221_085028-scaled.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Maraknya pelaku usaha BBM ilegal di kabupaten Labuhanbatu Selatan,Sumatera Utara. menjadi perhatian publik, Pasalnya BBM subsidi dan non subsidi seharusnya di nikmati oleh masyarakat kecil, malah dinikmati oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.

Seperti yang terlihat dari pantauan awak media disalah satu tempat penyulingan BBM Solar di Asam Jawa timur, Desa Asam Jawa,di dusun sumberjo Desa Asam Jawa,Kecamatan Torgamba yang diduga di bekengi Oknum berbaju loreng hijau,di kota pinang jalan kogem kota pinang dan jalan simanginggir,di sabungan kec.sei kanan diduga di bekingi Oknum loreng hijau,di kecamatan sei kanan pemilik IM.serta beberapa tempat lainnya.

Kegiatan ini sangat menyalah dan melanggar hukum,sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Dari data yang sudah di dapat dilapangan oleh tim media langsung menghubungi para pengepul, dan Mafia BBM Bersubsidi tersebut 17/12-2024.,melalui pesan watsapp dan telpon suara, sebagian pengepul yang tidak mau disebutkan jati dirinya,”mengatakan, “Kami sudah ada setor kepada seseorang beriinsial I.M.ujar nya.

Dari hasil konfirmasi tersebut diduga kuat,Para mafia BBM tersebut memberikan setoran kepada pihak penegak hukum, agar bisnis tersebut berjalan lancar.

Untuk itu diminta kepada Aparat Penegak hukum agar menindak para mafia BBM itu,agar tidak merugikan masyarakat dan negara.(K.Nasution)

scroll to top