Pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 lalu, bertempat di Kejaksaan Negeri Lumajang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan kegiatan penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang dengan Kejaksaan Negeri Lumajang terkait kerjasama di bidang penanganan overstaying.
“Overstaying dalam hal ini adalah tahanan yang sudah lewat masa penahananya dan tidak atau belum ada perpanjangan penahanan ataupun surat penahanan berikutnya dan jika narapidana yang masih memiliki perkara lain tetapi masa pidana untuk perkara sebelumnya telah habis tetapi tidak atau belum ada surat penahanan untuk perkara selanjutnya.”
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang, Mahendra Sulaksana berharap setelah dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama ini semakin terjalin sinergi yang baik antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang dengan Kejaksaan Negeri Lumajang dalam mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi antara kedua instansi dalam penanganan serta penyelesaian masalah di bidang hukum.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Safi dan Kalapas Lumajang berkomitmen untuk tetap melakukan sinergi dan koordinasi dalam penegakan hukum, khususnya perkara-perkara yang sudah ada putusan hukum dan administrasi penanganan tahanan.
Keduanya berharap terwujudnya kerja sama yang solid antar lembaga, terlaksana hubungan yang baik dengan pihak lapas, terlaksananya penanganan bagi tahanan yang akan habis masa penahanannya pada H-3, dan H-1, terlaksananya perlindungan hukum bagi tahanan dengan tidak adanya overstaying di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang.
Lumajang,Benua News.com-Pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 lalu, bertempat di Kejaksaan Negeri Lumajang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan kegiatan penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang dengan Kejaksaan Negeri Lumajang terkait kerjasama di bidang penanganan overstaying.
“Overstaying dalam hal ini adalah tahanan yang sudah lewat masa penahananya dan tidak atau belum ada perpanjangan penahanan ataupun surat penahanan berikutnya dan jika narapidana yang masih memiliki perkara lain tetapi masa pidana untuk perkara sebelumnya telah habis tetapi tidak atau belum ada surat penahanan untuk perkara selanjutnya.”
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang, Mahendra Sulaksana berharap setelah dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama ini semakin terjalin sinergi yang baik antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang dengan Kejaksaan Negeri Lumajang dalam mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi antara kedua instansi dalam penanganan serta penyelesaian masalah di bidang hukum.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Safi dan Kalapas Lumajang berkomitmen untuk tetap melakukan sinergi dan koordinasi dalam penegakan hukum, khususnya perkara-perkara yang sudah ada putusan hukum dan administrasi penanganan tahanan.
Keduanya berharap terwujudnya kerja sama yang solid antar lembaga, terlaksana hubungan yang baik dengan pihak lapas, terlaksananya penanganan bagi tahanan yang akan habis masa penahanannya pada H-3, dan H-1, terlaksananya perlindungan hukum bagi tahanan dengan tidak adanya overstaying di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang.
Star