Lakukan Perjalanan Fiktif, BPK Minta Gubernur Sanksi Kadis Kominfo

IMG-20220119-WA0006.jpg

Padang, Benuanews.com,– Meski BPK sudah mengeluarkan Rekomendasi agar Gubernur Mahyeldi memberikan sanksi terhadap Kepala Dinas Kominfo Sumbar, akan tetapi sampai sekarang belum terlihat ada tanda-tanda sangsi tersebut akan diberlakukan.

Mahyeldi Ansharullah masih belum bersuara soal rekomendasi dari BPK tersebut. Seharusnya Gubernur Sumbar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Dinas Kominfo dan para pelaksana perjalanan dinas lainnya karena tidak mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai kondisi senyatanya tahun 2020 lalu.

BPK menemukan adanya pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel dan tidak berangkat berdasarkan jawaban konfirmasi dari pihak hotel ataupun pihak pengelola kapal. Selain itu terdapat pembayaran uang harian yang tidak sesuai dengan jumlah hari surat tugas dan pelaksanaan riil perjalanan dinas. Itu artinya sudah terjadi adanya perjalanan dinas fiktif.

Temuan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak sesuai kondisi yang senyatanya ini mencapai Rp126 juta lebih pada tiga OPD yaitu Sekretariat DPRD, Dinas Kominfo dan Dinas Pendidikan Cabdin Wilayah VIII.

Dari Rp126 juta itu sebesar Rp12 juta lebih perjalanan dinas dilaksanakan bersamaan dengan presensi kehadiran di kantor. Kemudian sebesar Rp113 juta lebih merupakan kelebihan pembayaran uang saku, hotel, dan transpor.

Hal ini bisa terjadi karena Kepala Dinas Kominfo dan para pelaksana perjalanan dinas lainnya tidak bisa mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai kondisi yang sebenarnya.

Terkait persoalan tersebut, masyarakat masih menunggu tindakan nyata dari Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah untuk segera memberikan sangsi kepada para Kepala Dinas yang melakukan perjalanan fiktif tersebut. Seandainya Gubernur tidak segera bertindak, maka akan menjadi preseden buruk terhadap kepemimpinan Gubernur kedepannya.
(Marlim)

scroll to top