BENUANEWS.COM | TUAPEJAT ~ Polres Kepulauan Mentawai melalui Satreskrim berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial NBA (P/44 tahun), warga Dusun Karang Anyar, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara.(Jumat, 20/06/2025).
“Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur bernama Mardayanti, (14 tahun), pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Karang Anyar, Desa Sipora Jaya,” ujar IPTU Edward Novilin Haloho, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai.
Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Kepulauan Mentawai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kepulauan Mentawai mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Polres Kepulauan Mentawai akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat, terutama kepada anak-anak di bawah umur,” tambah IPTU Edward.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kepulauan Mentawai dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan memberikan efek jera kepada pelaku.**