Ir, LAKHŌMI ZARO ZEBUA,Wali kota Gunung Sitoli,Bicara Tentang Dugaan pungli Kepengurusan Sertifikat tanah.

IMG-20220428-WA0003.jpg

Nias, Benua news.com : Dalam pertemuan Konferensi pers, Pada tanggal 18 April 2022 Di Hotel Kaliki Beach yang di laksanakan oleh Lakhōmi Zaro Zebua dalam program Pelaksanaan kegiatan yang telah di capai pemerintah kota gunungsitoli, dan yang belum terlaksana. maka Ir, Lakhōmi Zaro Zebua sebagai Wali kota gunungsitoli..
Meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Agar senantiasa Mendukung Kinerjaan pemerintah yang sedang berjalan.

Dalam Pernyataan terpisah, Awak Media Menanyakan tentang Pengurusan PTSL Atau sertifikat tanah (prona).

Tentang pungutan biaya kepengurusan, Maka Sebagai Walikota gunungsitoli. Menyatakan bahwa Itu gratis, tapi mungkin Saat ada pengukuran atau pemebelian Materai itu tidak mungkin dibebankan kepada pihak BPN.
Tapi jika ada pungli yang di lakukan oleh pihak BPN Maka itu harusnya dilaporkan.

Dalam hal ini bahwa Pihak BPN Melakukan pungli secara berjemaah.
Yang Melanggar Peraturan dan UU yang telah di tetapkan..

Dalam hal ini Masyarakat kepulauan NIAS, Meminta Kepada Pihak Polres NIAS dan kejaksaan bagian Tipikor Kota gunungsitoli..
Agar segera dapat memanggil Kepala BPN Nias dan Menulusuri Pungli yang dilakukan oleh BNP NIAS yang Begitu banyak Merugikan Masyarakat.
Dalam inpres No 02 tahun 2018, jelas- Presiden jokowi dodo menginstruksikan, Bahwa dalam pengurusan Sertifikat Tanah (prona) digratiskan Kepada Masyarakat Bawah dan juga jangan dipersulit.

Sungguh Miris Saat ini yang telah dilakukan oleh BPN NIAS, dalam Kesempitan Mengambil kesempatan untuk Menyalahgunakan Wewenang Sebagai Kepala BNP. dalam Pungli pengurusan sertifikat tanah, Ketua LSM PERKARA juga pernah Menyurati kepala BPN NIAS. Tapi sampai saat ini tidak pernah dihiraukan oleh BPN NIAS, seakan BPN NIAS kebal hukum dan tidak Peduli dengan UU dan peraturan yang telah ditetapkan.

(Yosua zega)

scroll to top