Kurang dari 1×24 Jam, Reskrim Polsek Ampenan Amankan Terduga Pencurian di Karang Pule

IMG-20260227-WA0056.jpg

Mataram NTB benuanews.com — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial LR (26), warga Kota Mataram, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kamis malam (26/02/2026). Penangkapan dilakukan kurang dari 1×24 jam sejak kejadian berlangsung.

Kapolsek Ampenan AKP Ahmad Majmuk melalui Kanit Reskrim Komang Gede Puja Artana menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 20.22 Wita di salah satu toko pakaian di wilayah tersebut.

“Terduga masuk ke dalam toko dengan berpura-pura berbelanja. Ia kemudian mengambil beberapa potong pakaian dan menyembunyikannya di balik baju yang dikenakan dengan cara diikat. Saat hendak keluar dan menuju sepeda motornya, juru parkir merasa curiga lalu memeriksa dan menemukan empat potong pakaian milik toko,” jelas Kanit Reskrim.

Setelah aksinya terbongkar, terduga langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Ampenan untuk proses hukum lebih lanjut. Pemilik toko yang mengalami kerugian materiil kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.

Dari tangan terduga, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian hasil curian. Saat ini, LR tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Terduga akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya lanjut Kanit, terduga LR ini sudah pernah melakukan tindakan pencurian, namun saat itu berhasil diselesaikan lewat proses Restorative Justic (RJ).

Polsek Ampenan mengapresiasi kewaspadaan juru parkir dan mengimbau para pelaku usaha untuk meningkatkan pengawasan di area toko guna mencegah tindak kejahatan serupa. (Dv)

scroll to top