Kurang 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Karyawan Toko Skincare

IMG-20230622-WA0144.jpg

Lumajang, BenuaNews.com-Kurang dari 1×24 jam, Satreskrim Polsek Lumajang Kota berhasil menangkap satu terduga pelaku penganiayaan berat terhadap seorang wanita karyawan toko Skincare dengan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (21/6/2023) pukul 18.30 WIB toko Skincare di Jalan Kapten Suwandak, Kelurahan Ditrotrunan, Kecamatan Lumajang

Pelaku berhasil ditangkap berinisial ARM (19) warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko.

“Pelaku penganiayaan sudah berhasil ditangkap di dalam rumahnya kurang dari 1×24 jam,” kata Kapolsek Lumajang Kota Iptu Andhi Indra Septa melalui Kasi Humas Ipda Novandy Helda Prasetya.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan keterangan dari korban yang mengenali pelaku “Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan,” ujarnya.

Novandy menjelaskan, saat kejadian pelaku datang ke tempat korban bekerja dengan mengendarai sepeda motor honda Blade Nopol N-5988-YAP.

Begitu tiba di toko pelaku langsung menghampiri korban yang berada di dalam toko. Tidak butuh waktu lama korban langsung menikam atau menusuk korban bagian leher dengan menggunakan pisau, usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi

“Pelaku melakukan penganiayaan kesal diancam oleh korban karena akan bicara kepada orang tuanya telah mensetubuhi dan meminta pertangungjawaban”.

Star

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top