Standar Pengawasan KSOP Sesuai Aturan


Labuan Bajo 03/08/2023 Benuanews.com-Pihak kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) kelas III Labuan Bajo menanggapi pernyataan Bupati Manggarai Barat Editasius Endi, lemahnya pengawasan Otoritas Pelabuhan Labuan Bajo terhadap pergerakan kapal wisata yang berujung pada banyak musibah kapal tenggelam.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Labuan Bajo, Maxianus Mooy menyampaikan jangan menyudutkan KSOP ketika terjadi kecelakaan kapal, kita harus positif cara berpikirnya jangan saling menyudutkan, karena sejauh ini kami sudah melakukan pengawasan kerja secara maksimal untuk mengantisipasi hal yang buruk.

Hanya saja, kami sendiri memiliki keterbatasan SDM untuk memantau atau memeriksa seluruh aktivitas kapal, khususnya pada saat hendak melakukan pelayaran mengingat titik keberangkatan terbagi pada sejumlah lokasi. Ia hanya berharap agar para nahkoda kapal memiliki kejujuran untuk melaporkan diri sebelum berlayar.

Selain itu hal yang dilakukan oleh KSOP hanyalah memantau pergerakan keluar masuk kapal melalui sistem Inaportnet. Sistem ini hanya akan menampilkan data data kapal wisata yang telah memenuhi persyaratan berlayar seperti sertifikat keselamatan, PAS Besar, Surat ukur, PAS Kecil, sertifikat keselamatan kapal penumpang ungkap Maxi

Sementara itu kepala seksi status Hukum dan status kapal Slamet Pujianta Terkait MoU dengan pemkab MABAR tahun 2021 untuk meningkatkan pendapatan daerah, sebaiknya pihak Pemkab harus membuat peraturan daerah terkait hal ini dikarena kami menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada seperti peraturan menteri perhubungan nomor pm 28 tahun 2022 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar dan persetujuan kegiatan Kapal dipelabuhan Jelasnya.

scroll to top