SIAK – Benua News.com ; 26 / 02/26 – Kasus dugaan penyimpangan penaguhan kredit rumah subsidi mengguncang publik di Kabupaten Siak, Indonesia. Sorotan mengarah pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk setelah seorang debitur mengaku perjanjian kreditnya berubah sepihak usai program penaguhan Covid-19.

Awalnya cicilan tetap hingga 2030, namun tanpa persetujuan tertulis sah, cicilan naik dan masa kredit diperpanjang hingga 2034. Rumah debitur bahkan disegel, sementara permintaan pengembalian akad awal tak mendapat tanggapan.
Debitur juga mengaku diminta menandatangani kertas kosong, tidak menerima dokumen perubahan, dan tidak diberi salinan kesepakatan. Saat diminta dasar kebijakan restrukturisasi dari Otoritas Jasa Keuangan, pihak bank disebut menolak menunjukkannya.
Situasi memanas setelah debitur menerima pesan WhatsApp bernada tekanan:
“Kalau Bapak tidak mau bayar tunggakannya tidak masalah, Bapak sendiri yang bakal rugi.”
Debitur menjawab tegas:
“Kita tunggu proses hukum yang berkeadilan. Terima kasih atas ancamannya.”
Kasus ini kini memicu dugaan pelanggaran serius, mulai dari ketidaktransparanan hingga tekanan terhadap debitur, dan berpotensi bergulir ke proses hukum.
Redaksi.