Labuhanbatu – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan agar KPU Labuhanbatu menunda mengeluarkan putusan terkait Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasca-pelaksanaan PSU (pemungutan suara ulang) pada 24 April lalu. KPU hanya diizinkan MK mengeluarkan putusan sampai sebatas pengumuman hasil rekapitulasi suara.
“Ya benar, MK telah menetapkan agar KPU menunda mengeluarkan keputusan lanjutan setelah KPU mengeluarkan keputusan hasil rekapitulasi. KPU hanya boleh mengumumkan keputusan sampai sebatas hasil rekapitulasi,” kata ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, saat dikonfirmasi, Minggu (23/5/2021).
Dengan adanya ketetapan MK tersebut, Wahyudi menilai MK tidak mengakui ketetapan yang telah dikeluarkan KPU Labuhanbatu. Di mana sebelumnya, pada Minggu (2/5/2021), KPU Labuhanbatu telah menetapkan pasangan Erik Adtrada Ritonga – Ellya Rosa Siregar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Dengan adanya ketetapan tersebut, artinya semua keputusan KPU Labuhanbatu yang dibuat setelah keputusan hasil rekapitulasi suara dianggap tidak ada oleh MK. Itu sama artinya semua keputusan dibatalkan,” kata Wahyudi.
Dengan demikian, proses yang mengikuti hasil ketetapan KPU Labuhanbatu, dikatakan Wahyudi, juga otomatis dianggap batal. Termasuk pengesahan Bupati dan Wakil Bupati yang telah dilaksanakan oleh DPRD setempat.
Wahyudi mengatakan KPU hanya bisa menunggu sampai MK mengeluarkan ketetapan berikutnya. KPU disebutnya akan patuh dan tunduk terhadap segala putusan MK terkait Pilkada Labuhanbatu. Santi Rambe