Labuhanbatu, Sumatera Utara | BENUANEWS.COM –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu akan mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati-wakil bupati Labuhanbatu di TPS 007 dan 009 Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan.
“Pemugutan Suara Ulang ( PSU ) Jilid II akan digelar pada hari Sabtu 19 Juni 2021,” kata Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi S,Sos kepada jurnalis BENUANEWS.COM Santi Rambe melalui Via WhatsApp, Senin (7/6/2021).
KPU Labuhanbatu akan memanfaatkan sisa anggaran Pilkada 9 Desember 2020 dan sisa anggaran PSU 24 April 2021
PSU Pertama digelar pada 24 April 2021, KPU Labuhanbatu dengan menggunakan angaraan Rp 1,9 Miliar dan bersisa sehingga dapat di manfaatkan Untuk PSU ke II
Untuk PSU ke II KPU Labuhanbatu akan menggunakan sisa anggaran tersebut berkisar Rp 700 juta-an. Cukup untuk 2 TPS,” sebut Wahyudi.
Apakah PSU jilid II nanti menjadi penentu bupati-wakil bupati terpilih, tidak dapat dipastikan yang kalah legowo. Namun pada TPS 007 dan 009 itu ada 942 suara pemilih terdaftar yang akan diperebutkan 5 pasangan calon bupati-wakil bupati Labuhanbatu, yakni Paslon nomor urut (1) Tigor-Idlin, (2) dr H Erik Adtrada Ritonga MKM-Hj Ellya Rosa Siregar MM, (3) Andi Suhaimi Dalimunthe ST-Faizal Amri Siregar ST, (4) Abdul Roni-Ahmad Jais dan (5) Suhari Pane-Irwan Indra pada PSU nanti.
(Santi Rambe)