Benuanews.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memastikan bahwa, akan menindaklanjuti pengaduan dari Masyarakat Bolaang Mongondow Selatan terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19.
Berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 6 April tahun 2022, tentang adanya dugaan penyelewengan Dana covid-19 tahun 2020 – 2021, maka KPK memastikan telah menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan melakukan verifikasi dan telaah lebih dahulu terhadap laporan dimaksud.
Tujuannya, agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.
Setelah melakukan langkah – langkah yang dimaksud maka pihak KPK menyimpulkan bahwa segera melanjutkan ketahap berikutnya.
“Tentu telah kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena hal semacam ini sudah menjadi kewenangan KPK, dan saat ini sedang kami proses ketingkat penyelidikan,” ungkap salah seorang personil lembaga Anti Rasuah tersebut saat dikonfirmasi.
Pihak KPK menyebutkan mengenai pelaporan dan materi pengaduan, pihaknya tidak bisa menyampaikan. Perkembangan secara rinci, tetapi akan diinformasikan lebih lanjut nantinya, namun yang pasti saat ini sudah memasuki tahapan penyelidikan terkait penyelewengan Dana Covid-19 tersebut.
Adapun laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 – 2021 yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, khususnya pada Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Ketahanan Pangan, yang diduga telah mengakibatkan kerugian Negara Milyaran Rupiah.
Untuk itu KPK juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan – segan melakukan pelaporan apabila menemukan indikasi Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada penggunaan dana covid-19.
“Apabila ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19 maka akan segera kami tindak lanjuti, dan kami tetap akan berkoordinasi dengan Pihak BPK untuk menyingkronkan laporan masyarakat dan temuan BPK” tutur salah satu personil KPK dibidang penindakan.