KPK Menetapkan Eks Pembantu Jokowi Sebagai Tersangka Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

IMG-20260312-WA0256.jpg

JAKARTA, Kamis 12 Maret 2026,Benua News.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan pembantu khusus Presiden Joko Widodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024. Pengumuman ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi pada Oktober 2023. Sesuai aturan, pembagian seharusnya 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus, namun Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 menetapkan pembagian rata 10.000 kuota masing-masing.

Budi menyampaikan bahwa tersangka diduga terlibat dalam lobi dan koordinasi dengan pihak penyelenggara haji swasta serta menerima uang suap. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

KPK telah menyita aset berupa uang tunai USD 1,6 juta (sekitar Rp26 miliar), kendaraan, tanah, bangunan, dan dokumen bukti. Proses hukum akan dilanjutkan secara adil dan transparan, serta pemerintah memberikan dukungan penuh. Masyarakat dan MUI mengapresiasi langkah ini dan berharap sistem pengelolaan kuota haji menjadi lebih baik.

 

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top