Korupsi Dana Desa,Mantan Kades Bunisari Cianjur Di Tangkap Polisi.

IMG-20210224-WA0108.jpg

Cianjur (benuanews.com) — Mantan Kepala Desa Bunisari Kecamatan Warung kondang Cianjur,Rohmawati Di Tangkap Satreskrim Polres Cianjur,Karna Melakukan Korupsi Dana Desa Saat Menjabat .Tersangka beserta barang bukti di perlihatkan pada konferensi pers di Mapolres Cianjur Pada Rabu 24/2/2021.

Kapolres Cianjur, AKBP. Mochamad Rifai ,Mengatakan saat menjadi Kades Bunisari ,Rohmawati mengelola langsung keuangan dan tidak mengalokasikan Anggaran Dana Desa Tahap 3 Tahun 2019

Tersangka di tangkap Pada 12 Februari 2021, Di kost kost san tempat nya di kampung cibodas Rt 3/3 Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung Sukabumi ” Tutur nya kepada wartawan Rabu 24/2/2021

Anggaran Seharus nya Di Pakai Adalah Rp.485.320.000, Namun hanya terlealisasi sebanyak Rp 162.985.200 sehingga selisih dari Anggaran itu sebanyak Rp.322.334.00 dan di pakai untuk kepentingan pribadi

“Dari 11 Bidang yang harus di gelontorkan Dana Desa nya,Sebanyak 5 Bidang Tidak di Realisasikan ” Jelas nya

Dengan Demikian Kerugian negara dari kasus korupsi ini sebanyak Rp.322.334.800, Rohmawati Pun Terancan Hukuman Penjara 20 Tahun,Akibat Perbuatan nya.

Pelaku Di Jerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang undang Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara ” Tandas nya. (Ujang karmawan)

scroll to top