Padang, Benuanews.com,- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, menjatuhkan hukuman pidana, kepada tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus dana desa di Kepulauan Mentawai. Pasalnya, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memvonis terdakwa yakninya mantan kepala desa Cimpungan, Kecamatan Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Syaifudin bersama perangkat desa lainnya yaitu Didi Rahmadi (bendahara desa) dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider empat bulan penjara.
Tak hanya itu,para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp285 juta dan juga subsider enam bulan penjara.
Selain kedua terdakwa, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Leppenita (sekretaris desa), dengan hukuman pidana selama dua tahun penjara,denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan.
“Bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang sedang genjar genjar dilakukan,”kata hakim ketua sidang
Lili Evelin dengan didampingi hakim anggota Emria Fitriani dan Hendri Joni, saat membacakan amar putusan secara virtual,Selasa (15/3).
Majelis hakim juga berpendapat, perbuatan para terdakwa telah menguntungkan diri sendiri.
“Dimana para terdakwa telah menyalahgunakan wewenang dan juga merugikan keuangan negara,serta perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama sama,”tegasnya
Usai pembacaan putusan, para terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum (PH) Ridwan,SH,MH dan Ridelhan Saleleubaja, SH,MH, dari kantor Hukum RHS & ASSOCIATES menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai juga pikir pikir.
Pada berita sebelumnya,JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai. Menuntut terdakwa
Syaifudin dan Didi Rahmadi, dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun dan enam bulan, dan membayar denda Rp200 juta, serta subsider empat bulan.
Tak sampai disana saja, terdakwa Syaifudin dan Didi Rahmadi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp233.345.825 bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana selama satu tahun.
JPU berpendapat kedua terdakwa, terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan korupsi,sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP sebagaimana yang didakwa dalam dakwaan primair.
Sementara itu untuk terdakwa Leppenita, JPU menuntutnya dengan hukuman pidana selama lima tahun, denda Rp200 juta dan subsider empat bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp103.345.852 bila tak dibayar maka diganti pidana penjara selama satu tahun.
Dalam berita sebelumnya disebutkan, ketiga tersangka diduga melakukan penyelewengan dana desa pada 2018. Selain itu, tidak sesuai dengan peruntukannya jadi anggaran tersebut, itu tidak dibelanjakan sesuai APBDesa, melainkan dibelanjakan menurut kepentingan ketiganya, sehingganya negara mengalami kerugian sekitar Rp750 juta.