Korupsi DAK SMK Jambi: Polda Naikkan 3 Berkas, Eks Kadisdik Varial Adhi Putra Di Periksa

1001053662.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terus bergulir. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menaikkan tiga berkas perkara baru ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia mengatakan, pengembangan kasus ini merupakan hasil pendalaman dari temuan sebelumnya.

“Dalam kasus korupsi ini, kita juga menaikkan tiga berkas baru,” ujar Kombes Taufik di Mapolda Jambi, Rabu (12/11/2025).

Tiga berkas tersebut melibatkan tiga nama, yakni Varial Adhi Putra (VA) selaku pengguna anggaran dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi saat itu, Bukri (BU) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, serta David (DI) yang diduga berperan sebagai broker.

“Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka, statusnya masih dalam tahap penyidikan,” tegasnya.

Masih di hari yang sama, Kombes Taufik juga menyampaikan bahwa empat tersangka dalam berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

“Hari ini kita lakukan pelimpahan tahap II, yaitu tersangka beserta barang bukti ke jaksa,” tambahnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polda Jambi dalam menuntaskan kasus korupsi DAK SMK yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah serta menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

(Red)

scroll to top