Korban pengeroyokan yang dilakukan puluhan pekerja judi online

IMG-20220609-WA0259.jpg

Jakarta,BenuaNews.com- Nando(25) yang menjadi korban pengeroyokan oleh puluhan orang para pekerja judi online di kawasan Taman Palem Lestari mendatangi Polsek Cengkareng dengan di dampingi Alexander, selaku orang tua dan Kuasa Hukumnya Robin Manurung, SH guna melaporkan kasus tersebut

Alex mengatakan peristiwa pengeroyokan terhadap anaknya yang bernama Nando (25) tersebut terjadi pada Selasa 7 Juni 2022 sekitar jam 10 :30 malam disalah satu ruko di kawasan Taman Palem lestari Cengkareng Jakarta Barat.

Nando difitnah oleh pengelola perusahaan Market Judi online mencuri data base milik perusahaan, sehingga dirinya dikeroyok oleh sesama pekerja Judi Online sendiri hingga babak belur dan menimbulkan luka disekitar tubuhnya, beber Alexander.

“Yang jelas saya sebagai orang tuanya tidak bisa terima dengan alasan apapun. Karena anak saya sampai bonyok dan berdarah-darah dikeroyok oleh puluhan orang,” kata Alex saat di wawancarai jurnalis Beritakeadilan.com di halaman Polsek Cengkareng

Untuk itu kata Alex, hari ini kami bersama Kuasa Hukum, Robin Manurung,SH secara resmi membuat laporan kepada pihak kepolisian Polsek Cengkareng guna mencari keadilan atas apa yang sudah mereka perbuat terhadap anaknya

Dalam Jumpa pers itu, Nando selaku korban pengeroyokan menambahkan kalau dia dianiaya oleh rekan-rekan kerjanya, ia bahkan sempat disekap di salah satu ruangan perusahaan Judi online tempat dia bekerja.

“Saya baru bekerja belum ada Tiga bulan di perusahaan Judi online dengan Situs xxxx, namun sudah dituduh membobol database perusahaan tersebut, saya dianiaya dan sempat di sekap hingga mengalami luka-luka diseluruh bagian tubuh saya,” sambungnya.

Pada kesempatan itu Robin Manurung, SH selaku Kuasa hukum Nando mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi pelayanan Polsek Cengkareng yang terbuka untuk memberikan pelayanan kepada Masyarakat khususnya daerah Cengkareng.

Terkait kasus yang dialami oleh kliennya, Manurung, SH menyayangkan dengan apa yang dilakukan para pelaku pengeroyokan yang main hakim sendiri, Hal ini bertentangan dengan Pasal, 170 KUHP, sebagaimana laporan kita hari ini dengan Nomer LP/669/B/VI/2022/SPKT POLSEK CENGKARENG. “Apapun alasannya kekerasan secara fisik tidak dibenarkan, karena Negara kita adalah Negara hukum,” tutur Kuasa Hukum korban di Polsek Cengkareng

Robin menegaskan, seandainya para pelaku merasa dirugikan dengan apa yang telah dilakukan kliennya, mereka seharusnya membawanya ke ranah hukum, bukan memilih main hakim sendiri memukuli kliennya,” tegas Robin

Robin berharap kepada aparat kepolisian, khususnya Polsek Cengkareng bisa menangani kasus ini secara profesional, ” Harapan saya kepada aparat kepolisian, khususnya Polsek Cengkareng mampu menangani kasus ini dengan secara profesional sehingga para pelaku dapat diproses secara sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Robin

Di tempat berbeda, Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat dikomfirmasi wartawan mengatakan pihaknya akan bekerja sacara profesional dalam setiap menangani laporan dari masyarakat.

“Akan kita tangani secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan masyarakat diminta untuk percayakan kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional dan transparan,” ucap Kompol Ardhie Demastyo.

(–star–)

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top