Korban penganiyaan, pengerusakan, pencurian, minta saksi periksa diduga ikut serta membantu terlapor.

IMG_20240806_185140.jpg

Kandis, Benua news.com : korban penganiayaan, pengerusakan, pencurian minta periksa saksi Diduga ikut serta membantu terlapor yang berinisial ARI” korban yang berinisial YANI” Menyampaikan kepada kontrol sosial pada Senin 05 Agustus 2024 Atas kejadian pada tanggal,24 April 2024.bermula dirinya di hubungi oleh pamannya yang berinisial Heni” sedang ada masalah,Lalu korban keluar rumah untuk menemui pamannya,Di tengah perjalanan di hadang  oleh 3(Tiga) orang dengan melintangkan kereta di tengah jalan.

“Ari sebagai terlapor datang dan bertanya mau kemana? Korban jawab” kerumah Paman saya” tanpa basa-basi Ari sebagai terlapor mengeluarkan pisau dan menusuk saya pada saat itu saya mengelak dengan menangkis tangannya, Tiba-tiba datang berinisial Nolo memegang tangan saya,dan seorang perempuan berinisial suri memeluk pinggang saya,Ari langsung menusuk dada saya sebelah kiri sebanyak 2 x (dua kali) dengan sekuat tenaga saya melepaskan diri lari menuju rumah terdekat dan kereta CBR Warna merah tinggal,tas saya di tarik oleh suri yang jadi saksi saat ini, kerugian” Biaya rumah sakit, kereta CBR Warna merah di rusak,tas berisi HP Samsung dan uang tunai sebesar Rp.20,28000 (Dua juta dua puluh delapan ribu Rupiah)

“Atas kejadian tersebut saya telah melaporkan di Polsek Kandis pada Kamis tanggal 25 April 2024 LP- nomor: SPTL/58/IV/2024/SPKT/Polres Siak/Polda Riau. Atas penganiayaan berat sebagai di maksud dalam pasal 354 KUHP pidana”Korban berharap kepada kejaksaan negeri Siak,Dan pihak kepolisian Polsek Kandis agar di tinjau ulang dan di periksa saksi karena ikut serta membantu terlapor, Kereta saya rusak parah,tas berisi HP dan uang telah di curi dan yang mengambil tas sy adalah saksi mohon pertimbangan yang berkeadilan agar saksi yang dua orang di periksa di mintai keterangan nya, ungkap korban”

“Sesuai penyampaian korban kepada kontrol sosial,guna mengimbangi pemberitaan saat awak media konfirmasi meminta tanggapan ke pihak terlapor melalui kuasa hukumnya lewat chat WhatsApp menyampaikan”Mohon maaf pak, saya tidak mengerti semua chat nya” awak media menjawab,Kita dari media online Benua news com, sesuai penyampaian Nara sumber bahwa terlapor mempunyai pendamping pengacara dan nomor bpk korban yang memberikan” jika kita salah orang kita minta maaf” lalu kuasa hukum terlapor jawab”kita tidak bisa konferensi pers harus ijin sama klien saya sebagai terlapor dan kita jaga kode etik kita sebagai pendamping terlapor.ungkapnya.

“Saat awak media  konfirmasi meminta tanggapan kepada:
AKPOL DAVID RICHARDO Sebagai Kapolsek Kandis menyampaikan:
Iya pak itu sudah tahap 2 pak,Jika ada tambahan korban sampaikan saja di persidangan pak”

“Atas kejadian yang Sampaikan korban sebagai Nara sumber, kontrol sosial hanya sebatas wahana publikasi dan informasi keterbukaan publik sesuai yang di amanahnya oleh UU no 14 tahun 2008.kejadian tersebut telah di tangani oleh pihak kejaksaan negeri Siak saat konfirmasi kepada pihak kejaksaan negeri Siak lewat chat WhatsApp  sampai berita ini terbit belum ada tanggapan.”

(Agus zega/ team)

scroll to top