Konflik Agraria SAD vs PT APL Kembali Memanas di Batanghari, Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran HGU Mencuat

1001368154.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Konflik agraria antara Suku Anak Dalam (SAD) dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Adimuyo Palma Lestari (APL) kembali memanas.warga Suku Anak dalam pertahankan tanah adat yang diduga telah menjadi perkebunan sawit.

Konflik ini telah berlangsung sejak 2022 itu kembali mencuat di wilayah Kejasung, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Ketegangan terbaru dipicu beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah warga Suku Anak Dalam diduga mengalami intimidasi saat mempertahankan Tanah adat yang berada di kawasan perkebunan.

Video tersebut memantik perhatian publik dan memunculkan kembali polemik lama terkait status lahan yang diklaim sebagai wilayah adat SAD.

Dari informasi yang dihimpun, PT Adimuyo Palma Lestari disebut telah menanam perkebunan kelapa sawit di area yang diklaim sebagai lahan adat milik komunitas Suku Anak Dalam. Selain itu, narasumber menyebutkan lokasi perkebunan tersebut berada di kawasan hutan, sehingga diduga melanggar ketentuan hukum negara.

Narasumber juga mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan tahun 2022 saat gugatan dilayangkan oleh pihak Suku Anak Dalam, PT APL disebut mengakui memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.000 hektare.

Namun, berdasarkan temuan di lapangan, luas perkebunan yang dikelola perusahaan diduga mencapai sekitar 9.000 hektare.

“Artinya ada selisih sekitar 6.000 hektare yang diduga berada di luar HGU dan berpotensi tidak tercatat serta tidak dibayarkan pajaknya ke negara,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.Minggu 08/02/2026

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran administrasi pertanahan hingga potensi kerugian negara. Masyarakat pun meminta pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum hingga instansi pertanahan, segera turun tangan melakukan verifikasi dan penelusuran atas klaim tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Adimuyo Palma Lestari terkait tudingan intimidasi maupun dugaan kelebihan penguasaan lahan di luar HGU.

Pihak berwenang juga diharapkan segera mengambil langkah mediasi dan penegakan hukum guna mencegah konflik meluas serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.

(Red)

scroll to top