Pekanbaru (benuanews.com) Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, SIK, MH, gelar konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru. Selasa,(02/11/2021).
Dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolresta Pekanbaru didampingi Wakapolresta Pekanbaru AKBP. Henky Poerwanto, SIK, MM, Kasat Reskrim Kompol. Juper Lumban Toruan, SH, SIK, Kapolsek Lima Puluh AKP. Stevie Arnold Rampengan, SH, MM, M.Si., MH, Kapolsek Bukit Raya AKP. Arry Prasetyo, SH, MH, dan dihadiri oleh para awak media.
Dalam konferensi pers yang berlangsung Kapolresta Pekanbaru menerapkan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) yang terjadi diwilayah hukum Polresta pekanbaru.
“Benar hari ini kita melakukan kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret). Ada Delapan belas orang yang terbagi dari sembilan kelompok yang berhasil kita amankan. Dari hasil pengembangan para pelaku ini sudah melakukan aksinya di lima puluh TKP yang berbeda,” ungkap Kapolresta.
Kapolresta menjelaskan target dari pelaku merupakan wanita baik dari Ibu-Ibu dan kalangan remaja dan menghimbau kepada Masyarakat Kota Pekanbaru untuk terus waspada terhadap pelaku jambret.
Jadi setelah kita melakukan pengembangan para tersangka ini melakukan aksinya dengan cara sadis merampas barang milik korbannya, target mereka wanita baik dari kalangan Ibu-Ibu maupun kalangan Remaja, di ingatkan kepada masyarakat untuk terus waspada terhadap pelaku jambret ini, jangan menggunakan Handphone dijalanan, tas, dompet dan barang-barang berharga lainnya diletakan di dalam jok motor agar lebih aman,” himbaunya.
Kapolresta menambahkan lokasi penangkapan dari ke sembilan kelompok ini berada di lokasi yang berbeda.
“Lokasi penangkapan pelaku jambret ini berbeda yaitu di depan Bank Sinar Mas Jalan Riau, Kec. Senapelan, Jl.Diponegoro XI Kel.Sukamulia Kec. Berlayar, Jl. Tengku Zainal Abidin Kel. Kota Tinggi Kec. Pekanbaru Kota, Jl. Sudirman di Depan Showroom Capela Motor Kec. Pekanbaru Kota, Jl. Lestari Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya, Jl. Paus Kel. Tangerang Barat Kec. Marpoyan Damai dan Jl. Jenderal Ahmad Yani Kel. Tanah Datar Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru,” tambahnya.
sembilan kelompok tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber : Humas Polri