Pekanbaru – Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas-PA) Prov Riau, Dewi Arisanty, mengirim surat nomor : 90/komaspa-riau/VI/2021 tanggal 14 juni 2021 mempertanyakan tindak lanjut penyidikan oleh Polda Riau dalam kasus laporan dugaan perdagangan manusia (human trafficking) berupa penjualan bayi yang diduga melibatkan lembaga Calon Orang Tua Asuh (Cota) dan oknum Bidan (DN) di Pekanbaru, Riau.
Sebelumnya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Riau dengan Dinas Sosial, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau, orang tua kandung (KR), orang tua asuh di ruang rapat BRSAMPK Rumbai, orang tua asuh sepakat mengembalikan anak laki-laki tersebut ke KR.
“Kita mempertanyakan kapan Polda mengadakan gelar perkara dengan kita, dan kapan penetapan tersangka,” kata Dewi dikonfirmasi Selasa (15/06/2021) melalui telphon selulernya. Kemudian kata Dewi, “seperti apa Polda Riau (Ditkrimum) untuk menetapkan tersangka tersebut”.
Dugaan kasus kejahatan human trafficking ini diketahui sebelumnya setelah Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Riau, mendapatkan informasi dari ibu bayi KR yang melaporkan bahwa “anaknya berpindah tangan pada orang lain yang belum dikenalnya”.
“Saat itu, KR yang tengah mengandung 6 bulan meminta tolong kepada salah satu oknum bidan di Klinik yang berada di Simpang Tiga Pekanbaru untuk mencarikan “orang tua sambung” bayinya jika lahir kelak,” ucap Dewi.
Oknum bidan tersebut mengiyakan permintaan dari KR dengan dalih akan ada pasangan suami istri yang akan mengadopsi anaknya nanti. “Nah saat KR melahirkan anak laki-laki, KR meminta DN mencarikan orang tua asuh anaknya tersebut karena malu membawa pulang,” tambah Dewi.
Akhirnya KR menitipkan anak laki-laki ke bidan DN sembari berharap ada “orang tua sambung” sementara yang akan membesarkan anaknya nanti. “Namun terjadi salah persepsi, setelah anaknya dititipkan dan berencana melihat kondisi anak, dia mendapati anaknya sudah tidak ada ditempat (klinik bidan),” ujar Dewi.
KR akhirnya mendesak DN siapa orang tua asuh anaknya. DN yang merasa didesak meminta uang yang pernah diberikan kepada KR. DN juga mengancam jika ingin anaknya kembali balikan uang yang telah diberikan kepada KR.
“Merasa dirugikan, KR membuat laporan kepada Komnas PA Riau, dan pihak Komnas PA berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” sambung Dewi.
Ditengah perkara, Komnas PA Riau sedikit mengalami permasalahan, dimana oknum bidan tersebut sudah tidak kooperatif dengan malapor ke Dinas Sosial, bahkan tragisnya sang oknum bidan mempertanyakan ke absahan dari Komnas PA Riau dalam melakukan pengungkapan kasus tersebut.
“Dia (oknum bidan) datang sendiri ke Dinas Sosial, dan kembali mempertanyakan keabsahan saya, padahal dari awal sudah kami jelaskan. Sampai dia bersikeras kalau saya akan dipanggil Dinas Sosial,” jelas perwakilan Arist Merdeka Sirait di Prov Riau itu.
Dari mediasi oleh pihak Denpom TNI dan orang tua kandung dipertemukan dengan pengacara Calon Orang Tua Asuh (Cota). Sayang pertemuan tersebut juga tidak membuahkan hasil, lantaran pengacara dari Cota meminta uang tebusan sejumlah Rp 100 juta dan ini di luar kemampuan orang tua kandung.
“Nah ini yang patut dipertanyakan, atas dasar apa pengacara itu meminta uang Rp 100 juta dan berdalih uang tersebut untuk biaya perawatan anak,” pungkasnya.
Hingga berita ini dilansir Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, dikonfirmasi belum menjawab. A-R