Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Bantah Telah Mendiskualifikasi Delapan Parpol Peserta Pemilu 2024

IMG-20240208-WA0002-scaled.jpg

Payakumbuh,-Benuanews.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membantah telah mendiskualifikasi sebanyak delapan partai politik (parpol) peserta pemilu serentak 2024 seperti yang beredar di tengah-tengah masyarakat sejak beberapa hari yang lalu.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Kamis (8/2/2024) seperti yang di rilis Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir pada WAG Media KPU-Bawaslu mengatakan, bahwa informasi yang pertama kali diedarkan akun Tiktok Tribun_Padang adalah tidak benar.

“Informasi yang diunggah akun tiktok tersebut adalah misinformasi dan tidak benar,” ujarnya di Padang.

Ia menyebut, bahwa untuk pencalonan anggota DPR RI dan DPRD Provinsi Sumbar, dari 18 parpol nasional yang ikut berkompetisi, tidak ada satupun parpol yang didiskualifikasi di tingkat provinsi maupun nasional. Yang didiskualifikasi katanya, adalah parpol tingkat kabupaten/kota untuk pencalonan DPRD.

“Yang didiskualifikasi adalah partai politik tingkat kabupaten/kota untuk pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota,” ujarnya.

Dikatakan Ory Sativa Syakban, sesuai ketentuan pasal 334 ayat 2 UU pemilu, parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum.

“Jadi, diskualifikasi terhadap parpol di tingkat kabupaten/kota tersebut sebagai konsekwensi bagi parpol yang tidak menyampaikan LADK hingga 7 Januari 2024 pukul 23.59 kemaren,” ujarnya.

“Infomasi parpol yang didiskualifikasi tersebut akan diumumkan oleh KPPS kepada pemilih di TPS pada hari pemungutan suara melalui papan pengumuman dan secara lisan,” tambahnya.

Dikatakan, sesuai ketentuan pasal 54 PKPU 25 tahun 2023 tentang pungut hitung, jika KPPS menemukan surat suara yang dicoblos pemilih pada kolom parpol yang sudah didiskualifikasi tersebut, maka tanda coblos pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Berikut rincian kabupaten/kota yang parpol peserta pemilu untuk calon anggota DPRD di kabupaten/kota masing-masing terkena diskualifikasi :

  1. Partai Buruh : Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Dharmasraya dan Sawahlunto.
  2. Partai Gelora : Kabupaten Pasaman, Sawahlunto dan Kota Pariaman.
  3. PKN : Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Limapuluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kepuluan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman Barat, Sawahlunto, Padang Panjang, Bukittinggi dan Kota Pariaman.
  4. Partai Hanura : Kota Bukittinggi
  5. Partai Garda Perubahan Indonesia : Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Solok, Sawahlunto dan Kota Bukittinggi.
  6. PSI : Tanahdatar, Kabupaten Padang Pariaman, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Solok, Sawahlunto dan Kota Pariaman.
  7. Partai Persatuan Indonesia : Kabupaten Solok, Solok Selatan, Kota Sawahlunto dan Kota Pariaman.
  8. Partai Ummat : Kabupaten Kepulauan Mentawai, Dharmasraya dan Kota Solok.

KPU Sumbar mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengecek informasi terkait Pemilu melalui sumber resmi KPU dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar.(Tim )

scroll to top