Komisi IV DPRD Siak Terima laporan Tenaga kerja PT.DSI. Duta Swakaria Indah Terkait Hak pekerja dan kewajiban perusahaan.

IMG_20210813_103536.jpg

SIAK, Benua News.Com – DPC LSM penjara kabupaten Siak-Riau dan perwakilan buruh pekerja di perusahaan PT. DSI. Duta Swakaria Indah datang ke kantor DPRD Siak Kamis tanggal 12/08/2021. sekaligus buat laporan ke DPRD Siak meminta kepada anggota DPRD Siak  menegakkan keadilan atas kewajiban mereka di perusahaan dan tagung jawab perusahaan terhadap Tenaga kerja sesuai Undang-Undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.

“Wakil komisi IV DPRD Siak bidang Tenaga kerja Aloan Munte menerima laporan tenaga kerja PT.DSI. sebanyak 150 orang dan menyampaikan akan memanggil pihak perusahaan dan Tenaga kerja serta pihak pengawasan propinsi Riau dan Distransnaker kabupaten Siak duduk bersama membahas atas nasib tenaga kerja PT.DSI. yg mana kewajiban pekerja dan tagung jawab pihak perusahaan baik upah, BPJS, kesehatan dan ketenagakerjaan,dan fasilitas Tenaga kerja baik terhadap keluarganya terutama anak kecil agar mereka bisa sekolah sebagai generasi penerus bangsa itu yg kita upayakan.

” Wakil ketua komisi IV DPRD Siak Aloan Munte, mudah tertawa dan senyum  melayani masyarakat menyampaikan jika nanti pihak perusahaan tidak datang kalau sdh kita layangkan surat panggilan kita yang akan turun ke lapangan.jelasnya.

“Optonika zega ketua DPC LSM penjara kab Siak berkomentar Merujuk data temuan dan laporan penyampaian team dilapangan bahwasanya pekerja yang melakukan aktifitas di PT. DSI masih banyak yang belum terpenuhi hak-haknya. Dalam konteks pemenuhan hak – hak normatif pekerja oleh pengusaha dampaknya sangat signifikan terhadap terbentuknya hubungan industrial yang harmonis dan dinamis antara pengusaha dan pekerja.

“Maka dengan itu kita bersmaa rekan” pengurus telah menyurati komisi ketenagakerjaan Dprd Siak untuk hearing dengar pendapat terkait pelanggaran perusaan ini

“Kewajiban perusahaan untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud masih berlaku.
Pihak yang melanggar kewajiban tersebut dikenai ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp. 5 juta
Patut diperhatikan, sanksi terhadap pelanggaran ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada pekerja/buruh serta dapat dibebankan biaya paksaan penegakan hukum.

Selain ancaman pidana, terhadap pelanggaran tersebut juga bisa dikenakan sanksi administrasi berupa : Teguran; Peringatan tertulis, Pembatalan kegiatan usaha, Pembekuan kegiatan usaha, Pembatalan persetujuan, Pembatalan pendaftaran, Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, Pencabutan izin.

“Perwakilan pihak pekerja PT.DSI dengan tidak bersedia namanya di tulis menyampaikan pernah ada kecelakaan kerja yang di alami pekerja  hanya di bantu oleh pihak perusahaan Rp.100.000. dan THR di titip sama aku oleh pihak perusahaan Rp.3500.000 saya bagi ke tenaga kerja dapat satu orang RP.17.000 dan bukan hanya itu akibat rumah tak layak huni pernah ada kejadian anak kecil 2 orang sekaligus tenggelam di kanal parit di tempat pemandian umum kejadian 5 tahun yang lalu.

Harapan kita kepada pihak perusahaan dan pihak pemerintah khususnya Distransnaker kabupaten siak agar ini bisa di benahi supaya di tetapkan hak dan kewajiban pekerja dan kewajiban perusahaan sesuai aturan ketenagakerjaan.

“Awak media mencoba konfirmasi ke pihak perusahaan lewat chtt WhatsApp
Askep Abdul Rahman menyampaikan kepada awak Media,pak jangan terlalu menekan pihak perusahaan PT.DSI- Kita juga anggota Media sambil mengirim fhoto KTAnya dari Media Tinta Nusantara.co.id. Kabiro kabupaten Siak.

“awak media Benua news com Siak  coba cex nama beliau di boxs redaksi
Media online Nusantara.co.id.
belum terlihat tertulis namanya”
Dan awak media Benua news com menyampaikan kepada beliau jika ada yang salah atas pemberitaan kita silahkan saja lapokan kita ke dewa Pers atau pihak yang berwajib, Tentu jika pak Abdul Rahman seorang media Tentu tau kewajiban pekerja dan juga tagung jawab pihak perusahaan.”

(agus,Zg)

Created 12/09/20 By Reza Arrasuly
scroll to top