KOMISI 1 DPRD MABAR SOROTI TAPAL BATAS DESA BATU TIGA

IMG20220207111654-scaled.jpg

 

Labuan Bajo 07 Februari 2022 Benuanews.com Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Rapat pembahasan Tahapan pemilihan Kepala Desa Tahun 2022 komisi 1 bersama Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Manggarai Barat.

Rapat ini di pimpin oleh ketua komisi 1 Agustinus Jick (PDI Perjuangan) didamping oleh Wakil ketua 2 Marsel Jeramun (PAN) bersama Anggota Komisi 1 Paskalis Yoseph Sudario (Demokrat), Sebastianus Nyaman (PKB) bersama Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dengan Agenda pembahasan tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak pada tahun 2022 Mendatang sebanyak 102 Desa.

Ketua Klmisi 1 mendesak Pemerintah kabupaten Manggarai Barat segera Revisi Peraturan Daerah (PERDA) No 4 Tahun 2018 melalui Paripurna DPRD MABAR besok jelas Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) itu.
Pada kesempatan itu juga Komisi 1 meminta kepada PEMDA Manggarai Barat segera selesaikan tapal Batas Desa antar Desa ungkap Agus.

Pada kesempatan itu juga Politikus Demokrat Paskalis Y. Sudario soroti masalah tapal batas di Desa Batu Tiga, sambungnya masalah tapal batas Desa antar Desa harus selesai. Paskal menilai masalah ini karena tidak tegas dari pemerintah kabupaten Manggarai Barat ungkapnya

Untuk diketahui Desa Batu Tiga pemekaran dari Desa Pontianak pada tahun 1997 sebelum Manggarai Barat dibentuk.

Menurut Paskal masalah disana itu bukan soal Administrasi saja melainkan wilayah itu jelas jelas wilayah Desa Tanjung Boleng yang di huni warga Desa batu Tiga kecamatan Boleng kabupaten Manggarai Barat sesuai dengan surat keputusan (SK) No. 20 Tahun 1997 Kabupaten Manggarai tutupnya.

scroll to top