Kolektor Koperasi Tetap Beroperasi Meski di Hari Libur Yang Ditetapkan Pemerintah

Polish_20210812_110159317.jpg

Lamongan.- Hari libur 1Muharam 1443 dialihkan dari tanggal 10 menjadi tanggal 11 Agustus 2021. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pemerintah hanya memindahkan tanggal merahnya dari tanggal 10 menjadi 11 Agustus 2021. 

Adapun perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaa (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan RB) Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. 

Kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19. Sehingga dinilai perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 demi mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19. 

Akan tetapi hari libur yang sudah ditentukan pemerintah tersebut masih digunakan oleh beberapa Koperasi untuk beraktifitas menagih pada nasabahnya. Ironisnya onstansi ini seakan tidak mengindahkan ketetapan dari pemerintah.

Beberapa petugas kolektor berhasil ditemu awak media saat menagih angsuran pada nasabahnya di desa Bulutengger Kecamatan Sekaran.

Seorang petugas menggantikan Tiyo yang kebetulan absen, dari Koperasi Sumber Karya Mandiri Tuban yang menyampaikan “Libur koperasi kami sudah kemarin”, Ungkapnya.
“Bahwa semua koperasi hari ini masuk kerja” tambahnya,(11/8/2021)

Begitu pula yang disampaikan oleh Yoni dari Koperasi Putra Manunggal yang berkantor di jl. Wijaya Kusuma 36 Gresik “Kantor kami liburnya tanggal 10/8/2021 sesuai dengan kalender dan saya masuk kerja atas perintah dari atasan ” katanya.

Rudi petugas kolektor dari Koperasi Usaha Bersama yang kantornya di Ngumpak Dalem Perumahan BTN Bojonegoro menyampaikan yang sama dengan kolektor sebelumnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sunarto dari Koperasi Era Jaya Kusuma dari Lamongan dan juga Jumali dari Koperasi Usaha Bersama yang beralamatkan di Perumahan Absari Cerme Kidul Gersik bahwa koperasinya menetapkan hari libur tanggal 10 Agustus 2021 dan tanggal 11 Agustus 2021 masuk kerja seperti biasa.

Kepala Koperasi Bank Daerah Lamongan M. Rifai, SE ketika dikonfirmasi melalui aplikasi whatshap “Hari libur 1 Muharam menurut kalender tanggal merah tanggal 10 Agustus 2021 tapi untuk semua instansi baik negeri maupun swasta ditetapkan oleh pemerintah yaitu tanggal 11 Agustus 2021 sebagai hari libur dan cuti bersama” paparnya. (Cak Wan)

scroll to top