KAMPAR-RIAU-Benua News.Com Sesuai pemberitaan sebelumnya bahwa ada dugaan tindak pidana dan atau penggelapan yang di laporkan oleh sdr Zuliati di Polsek sektor Tapung laporan diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/170/lX/2021/Riau/Res Kpr/Sek Tapung, Dugaan penipuan atau penggelapan akhirnya pihak Polsek sektor Tapung Selasa 16 agustinus 2022 memanggil para pihak baik pembeli Zuliati maupun perantara Otonius gea dan yang punya tanah Syafrizal semua hadir di ruangan Kanit Reskrim Polsek sektor Tapung.
“Seperti yang kita ketahui bersama laporan ibu Zuliati di Polsek sektor Tapung sdh cukup lama akhirnya Kanit Reskrim Iptu Hendra Berhasil memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak baik kepada Otonius gea maupun kepada pihak pembeli Ibu Zuliati akhirnya sepakat damai secara kekeluargaan pihak Otonius bersedia minta maaf dan mengembalikan kerugian ibu Zuliati sesuai yang tertulis pada surat Perjanjian Bersama yang telah di tandatangani kedua belah pihak dan saksi.
“Zuliati sebagai pembeli tanah menyampaikan kepada awak media
Saya sangat berterimakasih kepada Kapolsek sektor Tapung IHUT MANJALO TUA S.H.MH Juga kepada Kanit Reskrim Iptu Hendra dan jajaran
yang telah memfasilitasi kami untuk Mediasi dan akhirnya bisa damai secara kekeluargaan Terimakasih pak Kapolsek semoga sehat selalu Tuhan Memberkati.Ucapnya
” Sesudah Damai secara kekeluargaan Zuliati mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/170/lX/2021/Riau/Res Kpr/Sek Tapung dan berjanji masalah ini telah selesai,Tidak akan memperpanjang Permasalahan Tersebut sampai tingkat peradilan.
“Pihak Oto gea Telah minta maaf dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut terhadap perkara yang lainnya secara hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
(tim)